Pertanyaan:
Saya ingin
tahu Kode Jenis Setoran Pajak yang tidak dipungut untuk proyek yang dananya
berasal Dari Hibah dan Pinjaman Luar Negeri ?
Jawaban :
- Kode Jenis Setoran Pajak PPN dan PPnBM Atas Proyek yang sumber dananya berasal dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri adalah sebagai berikut :
1. Atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor,
Konsultan, dan Pemasok Utama yang sumber dananya dari Hibah atau Pinjaman dari
Luar Negeri tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah. Sehingga Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat
Faktur Pajak yang dibubuhi cap ''PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT''.
2. Atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor,
Konsultan, dan Pemasok Utama yang sumber dananya dari Hibah atau Pinjaman dari
Luar Negeri tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sehingga tidak ada penyetoran PPN dan PPnBM oleh karena itu tidak
ada Kode Jenis Setoran Pajak untuk penyerahan tersebut.
- Kode Jenis Setoran Pajak PPh Atas Proyek yang sumber dananya berasal dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri adalah sebagai berikut :
1. Pajak
Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam
rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri,
ditanggung oleh Pemerintah..
2. Pajak
Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut diatas pembayaran dari
Bendaharawan atau badan lain yang ditunjuk, dibuatkan SSP PPh atau Bukti
pemungutan PPh yang dibubuhi cap ''PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH
PEMERINTAH''.
3. Kode Jenis
Setoran Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut diatas
adalah : sesuai dengan Kode Jenis
Setoran Pajak berdasarkan PER-38/PJ/2009
dan PER-23/PJ/2010, yaitu berdasarkan jenis pajaknya, misalnya Kode
Jenis Setoran Pajak untuk PPh Pasal 22 adalah
: 411122-900. Jadi tidak ada kode khusus untuk Pajak Penghasilan yang
ditanggung oleh Pemerintah.
Referensi: wibowo subekti
Komentar