Langsung ke konten utama

Kisah Zona Waktu di Indonesia

Waktu yang seragam. Mampukah menyeragamkan etos kerja orang Indonesia?
SANDFORD Fleming, perencana perjalanan kereta api dan teknisi asal Kanada, baru saja ketinggalan kereta ketika dia mengunjungi Irlandia dalam tahun 1876. Dia bingung. Jadwal keberangkatan kereta ternyata tak sesuai dengan waktu sebenarnya. Dia mengira kereta berangkat malam, tetapi kereta telah berangkat pada pagi hari. Ada perbedaan meridian antara Fleming dengan jadwal yang disusun oleh orang Irlandia. Ini karena kala itu belum ada pembagian waktu secara baku. Tiap negeri, tiap kota memiliki aturan waktunya sendiri. Akibatnya, orang asing sering salah mengerti waktu jika berkunjung ke suatu negeri jauh.
Sejak peristiwa itu, Fleming berpikir tentang kebutuhan ukuran pembagian waktu yang baku. Sebagai perencana perjalanan kereta jarak jauh, dia tak mau ada kekacauan jadwal hanya karena orang salah membaca waktu.
Berdasarkan waktu rotasi bumi yang dibulatkan, 24 jam, dan derajat bumi, 360o, Fleming membagi bumi ke dalam 24 zona waktu. Titik nol atau toloknya berasal dari Greenwich yang berada di bujur 0o. Ini berarti, waktu di tiap garis bujur selebar 15o dapat berbeda satu jam lebih lambat atau lebih cepat dari Greenwich. Semakin ke timur, waktu berbeda satu jam lebih cepat daripada Greenwich (+). Sebaliknya, semakin ke barat, waktu berbeda satu jam lebih lambat (-). Selisih waktu paling cepat dari Greenwich adalah 12 jam, pun jua dengan selisih paling lambatnya. Usul ini disepakati secara internasional melalui sebuah Konferensi Meridian Internasional di Washington DC pada Oktober 1884.
Di Hindia Belanda, koloni Belanda, pembagian waktu belum sepenuhnya mengikuti standar Greenwich Meridian Time (GMT). Belanda, meskipun tercatat sebagai negara yang menyetujui konferensi itu, belum merumuskan pembagian waktu untuk koloninya. Belanda baru menetapkan pembagian waktu pada 1908.
Staats Sporwegen (jawatan kereta api) meminta kepada pemerintah untuk menyusun sebuah zona waktu (mintakad) demi kelancaran perjalanan kereta di Jawa. Ketika itu, Hindia Belanda telah memiliki “greenwich” sendiri sebagai titik nol derajatnya, Jawa Tengah. Melalui Gouvernements besluit 6 Januari 1908, Jawa Tengah dan Batavia memiliki perbedaan waktu dua belas menit. Itu artinya, Batavia lebih lambat 12 menit dari Jawa Tengah. Peraturan ini diterapkan secara resmi pada 1 Mei 1908 dan hanya berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura. Di luar wilayah itu, pemerintah tidak mengaturnya.
Wilayah Sumatera Barat dan Timur dan Balikpapan menjadi wilayah luar Jawa pertama yang mendapatkan pembagian waktu. Pemerintah mulai membagi waktu ketiga wilayah itu pada 22 Februari 1918. Padang tercatat memiliki perbedaan waktu 39 menit lebih lambat daripada Jawa Tengah, sedangkan Balikpapan berselisih 8 jam 20 menit lebih cepat dari Greenwich. Peraturan pembagian waktu selanjutnya, 1 Januari 1924, tidak mengubah pembagian waktu tersebut secara berarti. Peraturan itu hanya menetapkan selisih waktu antara Jawa Tengah dengan Greenwich adalah 7 jam 20 menit lebih cepat dari Greenwich. Di luar peraturan itu, pembagian waktu tiap daerah ditentukan oleh Hoofden van Gewestelijk Bestuur in Buitengewesen.
Memasuki 1930-an, penerbangan internasional dari Hindia Belanda ke Singapura dan Autralia dibuka. Peraturan mengenai pembagian waktu harus dirumuskan ulang. Hindia Belanda, untuk pertama kalinya, terbagi atas enam zona waktu sejak 11 November 1932 melalui peraturan Bij Gouvernment Besluit van 27 Juli 1932 no. 26, Staatsblad No .412. Selain pertimbangan penerbangan, kebiasaan masyarakat pemakai jam matahari juga menjadi alasan keluarnya peraturan ini. Pemerintah kolonial berharap masyarakat itu tak dirugikan dengan pembagian waktu ini. Dalam pembagian waktu ini, selisih waktu tiap zona adalah 30 menit.
Peraturan ini menjadi tak berlaku kala Belanda menyerahkan Hindia kepada Jepang pada 1942. Jepang menyesuaikan pembagian waktu di Hindia dengan kebutuhan militer dan propagandanya. Peraturan itu berlaku sejak 20 Maret 1942 sampai dengan 16 September 1945. Akibatnya, waktu di tiap wilayah Hindia disamakan dengan waktu Tokyo (GMT + 9). Sejarawan Didi Kwartanada mengatakan penyesuaian waktu dengan Tokyo itu untuk memudahkan mengatur daerah pendudukan Jepang di Asia. “Namun Jawa paling terpengaruh karena waktunya harus maju satu setengah jam lebih dulu dari biasanya. Yang paling susah orang yang biasa sholat subuh jam 04:00 jadi jam 02:30 malam,” kata doktor sejarah alumnus National University of Singapore itu.
Bukan hanya itu, anak sekolah pun mesti berangkat sekolah lebih pagi dari biasanya, pada pukul 05:30 subuh. Pemberlakuan itu menimbulkan banyak kekacauan di masyarakat. Didi merujuk kepada buku Tjamboek Berdoeri, sebuah memoar karya Kwee Thiam Tjing, yang mengisahkan betapa orang-orang Jawa di bawah Jepang yang harus menyesuaikan waktu Tokyo. “Kwee Thiam Tjing menulis kalau dia sering ngantuk karena harus bangun tidur lebih cepat dari biasanya,” katanya.
Bukan hanya jam, sistem penanggalan pun disesuaikan dengan penanggalan sumera, yang membuat orang Indonesia jauh lebih tua 660 tahun dari orang Jepang. Didi mengatakan, “Tahun 1942 disetarakan dengan 2602 tahun sumera yang berarti umur orang Jawa jauh lebih tua 660 tahun dari orang Jepang.” Bahkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pun menggunakan tahun sumer, yakni 2605, bukan 1945.
Ketika Belanda kembali menduduki sebagian daerah di Indonesia pada 1947, zona waktu di Indonesia terbagi tiga. Ini karena Belanda mengubah zona waktu Indonesia secara sepihak. Tiap zona berselisih GMT + 6, + 7, dan + 8, kecuali Papua yang berselisih GMT + 9. Tidak diketahui secara pasti pertimbangan apa yang melatarbelakangi pembagian waktu ini. Namun, pembagian ini tak berlangsung lama. Pada 1950, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia. Dengan demikian, Indonesia kembali ke pembagian enam zona waktu dengan selisih 30 menit tiap zona. Aturan ini tertuang dalam Keppres RI No. 152 Tahun 1950 yang mulai berlaku pada 1 Mei 1950. Hanya Irian yang masih menggunakan peraturan Belanda tahun 1947 karena masih diduduki Belanda.
Keppres itu bertahan selama 13 tahun. Pada 1963, Indonesia hanya terbagi atas tiga zona waktu: barat, tengah, dan timur. Irian Jaya yang telah kembali ke dalam wilayah Indonesia masuk zona timur bersama daerah tingkat I Maluku karena terletak pada 135 derajat bujur timur. Selisih waktunya dengan GMT adalah + 9. Daerah Tingkat I dan istimewa di Sumatera, Jawa, Madura, dan Bali masuk zona barat karena terletak pada 105 derajat bujur timur. Wilayah-wilayah ini berselisih + 7 dari GMT. Zona Indonesia Tengah meliputi Daerah Tingkat I di Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Letak bujurnya adalah 120 derajat bujur Timur dan berselisih + 8 dari GMT. Itu artinya, ada selisih satu jam di tiap zona. Pembagian ini dikukuhkan melalui Keppres No. 243 Tahun 1963. Beberapa pertimbangannya antara lain, segi sosial, agama, efisiensi ekonomi, dan penyederhanaan. Pembagian itu dimulai secara resmi sejak 1 Januari 1964.
Keberatan-keberatan segera muncul dari beberapa kalangan sejak diterapkannya pembagian tiga zona itu. Mereka menilai pembagian waktu itu janggal. Orang-orang di Sabang dan Pontianak harus bangun lebih pagi karena jam terbit matahari menjadi lebih awal. Tak sesuai dengan waktu terbit sebenarnya. Apalagi kota Pontianak ternyata justru tidak masuk zona barat walaupun terletak dalam bujur yang sama dengan Tegal. Sementara itu, Bali justru masuk zona barat meski terletak dalam bujur zona tengah.
Atas beberapa pertimbangan lain seperti pariwisata dan keberatan sebagian kalangan, pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai pembagian waktu melalui Keppres RI No. 41 Tahun 1987. Tidak ada perubahan pembagian zona waktu dalam peraturan baru tersebut. Indonesia tetap terbagi atas tiga zona waktu. Hanya beberapa daerah yang ditukar zona waktunya. Bali, misalnya, masuk ke zona tengah karena pertimbangan pariwisata, sedangkan Kalimantan Barat dan Tengah ditarik masuk ke zona barat dari zona tengah. Pembagian waktu ini berlangsung hingga sekarang meski usul perubahan pembagian waktu menjadi satu zona terus berkembang akhir-akhir ini.
Pada 11 Maret 2013, Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menggulirkan wacana untuk menyatukan zona waktu di seluruh wilayah Republik Indonesia. Menurutnya penyatuan zona waktu dilakukan dengan alasan efisiensi kinerja sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi.
Singapura pun menentukan waktu sejam lebih cepat karena tak mau ketinggalan dengan negara Asia Tenggara lainnya. Sebenarnya Singapura memiliki kesesuaian waktu dengan Indonesia bagian barat, khususnya Sumatera. “Lee Kuan Yew tak ingin warga Singapura ketinggalan. Kalau dilihat, anak sekolah di sana berangkat pagi-pagi sekali,” kata Didi.
Namun, apakah penggabungan zona waktu di seluruh wilayah Indonesia mampu pula mengubah etos kerja dan budaya orang Indonesia? Kita tunggu saja nanti.

referensi : historia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan