Kasus:
- Saya kan rencananya mau buka apotek, pemilik modalnya a/n saya sendiri,
- Bulan Oktober sudah bikin NPWP Orang Pribadi, tapi untuk usaha apoteknya masih dalam proses di DKK Kabupaten. pertanyaannya : untuk laporan PPh 25 serta PPh 29, yang harus dilampirin itu apa saja ?
Jawaban :
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar, maka untuk melihat kewajiban pajaknya silahkan lihat Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar terdapat kewajiban PPh Pasal 21, maka setiap bulan harus menyetor (Paling lambat tanggal 10) dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 (Paling lambat tanggal 20) berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai dari Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.
- Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar terdapat kewajiban PPh Pasal 25, maka setiap bulan harus menyetor (Paling lambat tanggal 15) dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 berupa SSP lembar ke-3 (paling lambat tanggal 20) berdasarkan perhitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru Orang Pribadi. Apabila Wajib Pajak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2 (PP 46 Tahun 2013) maka setiap bulan harus menyetor (Paling lambat tanggal 15) SPT Masa PPh Pasal Pasal 4 ayat 2 berupa SSP lembar ke-3 berdasarkan perhitungan Peredaran Usaha dikalikan 1 %.
- Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar terdapat kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Pasal 29), maka setiap Tahun harus menyetor dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret berdasarkan perhitungan PPh Pasal 29 untuk Perhitungan Pajak PPh Orang Pribadi.
- Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban pajak PPN berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak tersebut wajib menyetor dan melaporkan SPT Masa PPN paling lambat setiap akhir bulan berikut.
- Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi belum ada kegiatan usaha maka yang harus dilaporkan adalah :
1. SPT
Masa PPh Pasal 21 (jika mempunyai kewajiban PPh Pasal 21)
2. SPT
Masa PPh Pasal 25 (SSP lembar ke-3)
3. SPT Masa PPN
(jika mempunyai kewajiban PPN)
4. SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi (pasal 29) (wajib dilampirkan daftar perincian penghasilan
bruto, jika perlu dilampirkan surat pernyataan tidak mempunyai kegiatan usaha).
Referensi: Wibowo subekti
Komentar