1.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
2.
Setiap
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib
mendaftarkan diri kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak, dan kepadanya diberikan NPWP.
3.
Persyaratan subjektif dan objektif ini
mengacu kepada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
4.
Adapun persyaratan subjektifnya adalah
persyaratan yang berkenaan dengan subjek pajak dalam Undang-Undang PPh.
Sedangkan, persyaratan objektifnya adalah subjek pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh.
5.
Bagi
setiap pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak dan telah memperoleh peredaran bruto tertentu wajib melaporkan usahanya
ke kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan
tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
(PKP).
6.
Batasan
peredaran bruto bagi pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP adalah pengusaha yang selama
1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dengan jumlah peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,- (empat milyar
delapan ratus juta rupiah).
7.
Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak akan menerima Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), yaitu surat yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan
PKP.
Komentar