PENGERTIAN DASAR PERPAJAKAN
1.
Pajak
menurut UU KUP adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan
meliputi pembayar, pemotong dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.
Yang dimaksud dengan badan disini adalah
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dana pensiun,
koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisai sosial
politik dan organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4.
Pajak
menurut UU KUP adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan
meliputi pembayar, pemotong dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6.
Yang dimaksud dengan badan disini adalah
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dana pensiun,
koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisai sosial
politik dan organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.
Orang
pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan, mengekspor dan mengimpor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean,
melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean disebut
dengan pengusaha.
8.
Adapun,
pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
disebut dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
9.
Di
dalam perpajakan juga dikenal istilah kredit pajak yang dibedakan menjadi dua
macam yaitu kredit pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan kredit pajak untuk
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
10.
Kredit
pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) adalah pengurang dari PPh terutang yang
meliputi pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak
yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun
berjalan tidak atau kurang bayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau
dipungut, ditambah dengan pajak atau penghasilan yang dibayar atau terutang di
luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
11.
Sedangkan,
kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengurang dari PPN
terutang yang meliputi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi
dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan
pajak yang telah dikompensasikan.
12.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus
dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak, Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
13.
Masa
Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung,
menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, satu Masa Pajak sama dengan
satu bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan paling lama tiga bulan kalender.
14.
Tahun
Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Misalnya, Wajib Pajak menggunakan tahun buku
April sampai dengan Maret bukan Januari sampai dengan Desember.
15.
Adapun, Bagian Tahun Pajak adalah bagian
dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Komentar