Pemerintah melalui Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan
(RPMK) tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat
dari Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT, dan
Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak untuk diusulkan kepada Menteri
Keuangan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
RPMK tersebut sesuai dengan program
DJP yang mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan
moto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable. Dengan nanti
adanya kebijakan ini maka wajib pajak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk
melakukan pembetulan SPT beberapa tahun ke belakang dan kepadanya akan
diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Jenis SPT yang dapat dilaporkan dan
dibetulkan dalam RPMK itu adalah SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi, SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
RPMK tersebut mengacu pada Pasal 36
ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan
wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa
bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena
kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Sanksi Administrasi yang dimaksud
dalam RPMK tersebut terbatas atas sanksi administrasi yang dikenakan sebagai
akibat dari:
- keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
- pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
yang dilakukan pada tahun 2015.
Bagi wajib pajak terdaftar yang
telah menyampaikan SPT, bagi wajib pajak terdaftar namun belum menyampaikan
SPT, dan bagi orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak
dapat memperoleh fasilitas yang ada pada RPMK tersebut jika menyampaikan atau
melakukan pembetulan SPT 1 (satu) tahun atau beberapa tahun kebelakang selama
tahun 2015.
Sesuai RPMK ini, bagi wajib pajak
yang telah menyampaikan SPT dan melakukan pembetulan atas SPT baik untuk 1
(satu) tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015, akan
memperoleh fasilitas penghapusan sanksi bunga sebagai akibat pembetulan SPT dan
penghapusan sanksi denda sebagai akibat belum dibuatnya faktur pajak, khusus
untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian, bagi wajib pajak yang
belum menyampaikan SPT baik untuk 1 (satu) tahun maupun untuk beberapa tahun
kebelakang dan menyampaikannya selama tahun 2015, akan memperoleh fasilitas penghapusan
sanksi denda sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian SPT, penghapusan
sanksi bunga sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran pajak, serta
penghapusan sanksi denda sebagai akibat tidak dibuatnya faktur pajak, khusus
untuk SPT Masa PPN.
Terakhir, bagi orang pribadi atau
badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak namun mendaftarkan diri sebagai
wajib pajak di tahun 2015, kemudian menyampaikan SPT baik untuk 1 (satu) tahun
maupun untuk beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015 juga akan memperoleh
fasilitas penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari keterlambatan
penyampaian SPT, penghapusan sanksi bunga sebagai akibat dari keterlambatan
pembayaran pajak, serta penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari tidak
dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa PPN.
Referensi : Direktorat Jendral Pajak
Komentar