Pertanyaan:
Cara Penyelesaian Sengketa Pajak
Bagaimana mekanisme pelaksanaan
penyelesaian sengketa pajak menurut UU Perpajakan?
Jawaban:
Definisi
sengketa pajak dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak (“UU
14/2002”), yang berbunyi sebagai berikut:
“Sengketa pajak adalah adalah
sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung
Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan
yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas
pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa.”
Ketentuan
tentang Banding dan Gugatan dalam sengketa pajak diatur lebih lengkap dalam UU No. 28 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan
yang selanjutnya kami sebut sebagai UU KUP. Pengadilan pajak dalam hal ini
merupakan lembaga penyelesaian sengketa pajak yang dibentuk sesuai amanat UU
KUP.
Jadi,
yang dimaksud dengan sengketa pajak adalah sengketa dalam bidang perpajakan.
Bentuk perkara sengketa pajak dapat berupa Banding atau Gugatan. Sayangnya,
Anda tidak memberikan keterangan lebih detail mengenai bentuk sengketa pajak
yang mana yang Anda maksud. Karena itu, kami akan jelaskan mekanisme banding
dan gugatan dalam sengketa pajak.
1. Banding
Menurut Pasal 12 ayat (1) UU KUP,
setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya
surat ketetapan pajak. Yang dimaksud Surat Ketetapan Pajak adalah surat
ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (Pasal 1 angka 15 UU KUP).
Kadangkala terjadi selisih
perhitungan pajak yang terutang menurut wajib pajak dan pihak kantor pelayanan
pajak. Terhadap hal ini wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal
Pajak (Pasal 25 ayat [1] UU KUP).
Keberatan diajukan dalam jangka
waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal
pemotongan atau pemungutan pajak secara tertulis. Keberatan diajukan dalam
Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak
yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak
dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan (Pasal 25 ayat [2]
dan ayat [3] UU KUP).
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka
waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi
keputusan atas keberatan yang diajukan (Pasal 26 ayat [1] UU KUP). Jika
jangka waktu telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu
keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan (Pasal 26
ayat [5] UU KUP).
Tata cara pengajuan keberatan dan
penyelesaian diatur lebih lanjut melalui Permenkeu No. 9/PMK.03/2013 tentang
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
Jika wajib pajak tidak puas dengan
keputusan Dirjen Pajak atas keberatan yang diajukan, wajib pajak hanya dapat
mengajukan banding kepada pengadilan pajak (Pasal 27 ayat [1] UU KUP).
2. Gugatan
Berbeda halnya dengan proses perkara
banding yang merupakan kelanjutan dari proses keberatan kepada Dirjen Pajak,
perkara gugatan merupakan perkara yang diajukan wajib pajak atau penanggung
pajak terhadap (Pasal 31 ayat [3] UU 14/2002 jo. Pasal 23 ayat [2] UU KUP):
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. keputusan
pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan
pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat
(1) dan Pasal 26 (UU KUP); atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak
atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan
prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
Pengadilan pajak merupakan
pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa
pajak (Pasal 33 ayat [1] UU 14/2002). Oleh karena itu, upaya hukum yang
dapat dilakukan terhadap putusan banding maupun putusan gugatan pengadilan
pajak adalah Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Jadi, mekanisme penyelesaian
sengketa pajak adalah sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
2. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
Komentar