Over kredit
sebenarnya adalah proses pengalihan penanggung jawab kredit. Sehingga over
kredit rumah adalah sebuah proses pengalihan kredit rumah dari penanggung jawab
kredit yang lama kepada penanggung jawab kredit yang baru. Biasanya rumah yang
di over kredit adalah rumah yang dibeli dengan cara KPR (Kredit Perumahan
Rakyat) dan masih dalam waktu kredit berjalan. Dengan kata lain bisa juga
diartikan bahwa bila kita meng-over kredit rumah berarti kita menggantikan
kewajiban pemilik rumah lama untuk melakukan pembayaran cicilan atas kredit
rumah mereka.
Satu hal yang sangat perlu diperhatikan dalam proses over kredit rumah ini adalah cara proses over kreditnya itu sendiri. Proses ini sangatlah penting karena bila suatu saat nanti kredit KPR kita ini lunas, kita tidak mendapat kesulitan dalam mengambil sertifikat rumah di bank yang telah menjadi hak kita.
Satu hal yang sangat perlu diperhatikan dalam proses over kredit rumah ini adalah cara proses over kreditnya itu sendiri. Proses ini sangatlah penting karena bila suatu saat nanti kredit KPR kita ini lunas, kita tidak mendapat kesulitan dalam mengambil sertifikat rumah di bank yang telah menjadi hak kita.
Berikut ini adalah cara over kredit rumah melalui notaris :
# Yang pertama, kita harus memilih Notaris yang kita percaya dan cukup kredible kinerjanya. Kita temui mereka dan kita sampaikan maksud kita untuk melakukan over kredit atas rumah yang akan kita beli
# Setelah Notaris mengerti benar maksud dan tujuan kita, biasanya kita akan disuruh untuk menghadap ke notaris lagi bersama pihak penjual rumah dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Foto copy PK (Perjanjian Kredit)
- Foto copy sertifikat yang ada stempel dari pihak bank yang memberi fasilitas KPR
- Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto copy bukti pembayaran angsuran
- Buku tabungan asli yang nomer rekeningnya digunakan untuk pembayaran angsuran
- Data-data penjual dan pembeli seperti KTP, KK, dll)
# Setelah dokumen lengkap, notaris akan membuat Akta Pengikatan Jual Beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud beserta Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan Surat Kuasa untuk mengambil sertifikat rumah
# Penjual kemudian membuat Surat Pernyataan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi pengalihan kewajiban dan hak atas kredit dan agunan.
Surat pernyataan/pemberitahuan ini ditujukan kepada bank. Ini berarti bahwa walaupun angsuran dan sertifikat rumah amsih atas nama penjual namun karena sudah terjadi peralihan hak maka penjual tidak berhak untuk melunasi kredit serta tidak berhak untuk mengambil sertifikat rumah yang asli
# Notaris akan membuat Pengikatan Perjanjian Jual Beli.
# Pihak penjual dan pembeli bersama sama mendatangi bank pemberi KPR dan menyerahkan semua dokumen yang diperoleh dari notaris.
# Resmi sudah proses over kredit rumah
Komentar
Pada hari yg dikhaskan ini semasa saya melalui internet, sy melihat kesaksian Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjam dari Puan Rossa dan sy menghubungi beliau utk bertanya mengenai pinjam Rossa ibu dan bagaimana sebenarnya pinjam dari ibu Rossa dan dia memberitahu sy benar dan sy menghubungi Ibu Rossa dan memfailkan permohonan pinjam sy dan pinjaman sy diproses dan diluluskan dan dalam tempoh 24 jam saya mendapat wang pinjam sy di dalam akaun bank sy dan apabila sy menyemak akaun sy, wg pinjam sy adalah utuh dan sy sangat gembira dan Sy telah berjanji bahawa sy akan membantu memberi keterangan kepada orang lain mengenai syarikat pinjam ibu rossa, jadi sy ingin menggunakan medium ini untuk memberi nasihat kepada sesiapa yg memerlukan pinjaman utk menghubungi Puan Rossa melalui e-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda juga boleh menghubungi sy melalui email saya: mirabintimuhammed @ gmail.com untuk maklumat serta kawan-kawan saya A nnisa Barkarya melalui email: annisaberkarya@gmail.com