Kasus : Bagaimana Rekanan Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan
1771 Apabila Bendahara Pemerintah/Daerah Termasuk Bendahara Bos Tidak
Memberikan Bukti Pemungutan (SSP)/Pemotongan Pajak Kepada Rekanannya Dalam
Pengadaan Barang dan Jasa.
Pertanyaan : Kalau kita ada kerjasama dengan
pemerintah, tetapi kita tidak mendapat lampiran SSPnya bagaimana kita membuat
laporan tahunannya ?
Jawaban :
- Untuk Pengadaan Barang oleh bendahara dipungut PPN dan PPh Pasal 22 dan Rekanan harus menerima Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-1 dan ke-3 atas pembayaran tersebut, apabila tidak maka langkah yang harus dilakukan adalah :
1.
Tetap berusaha
mendapatkan SSP tersebut.
2.
Sambil menunggu SSP
tersebut, untuk melaporkan peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan 1771
lihat Dasar Pengenaan Pajak PPN pada Faktur Pajak.
3.
Untuk kredit pajak
ditulis dulu sebesar 1,5 % dari Dasar Pengenaan Pajak (PPN) / Objek PPh Pasal
22.
4.
Coba tanyakan ke
Account Reprensentative Saudara apakah atas pembayaran PPh Pasal 22 dan PPN
sudah disetor ke kas Negara.
5.
Apabila belum disetor
ke kas Negara, merupakan tanggung jawab bendahara tersebut, bukan tanggung
jawab rekanan, tetapi tetap minta SSP tersebut.
6.
Dalam pelaporan SPT
Tahunan PPh Badan tidak wajib melampirkan SSP PPh Pasal 22.
7.
Apabila sudah diterima
SSP PPh Pasal 22 segera lakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan 1771
apabila ada data yang belum dilaporkan, misalnya tanggal penyetoran SSP PPh
Pasal 22.
- Untuk Pengadaan Jasa oleh bendahara dipungut PPN, dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 (2) dan Rekanan harus menerima Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-1 dan ke-3 PPN dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 4 (2) , apabila tidak maka langkah yang harus dilakukan adalah :
1.
Tetap berusaha
mendapatkan SSP dan Bukti Potong tersebut.
2.
Sambil menunggu SSP dan
bukti tersebut, untuk melaporkan peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan
Dasar Pengenaan Pajak PPN pada Faktur Pajak/Objek PPh Pasal 23/Objek PPh Pasal
4(2).
3.
Untuk kredit pajak PPh
Pasal 23 ditulis dulu sebesar 2 % dari Dasar Pengenaan Pajak (PPN) / Objek PPh
Pasal 23.
4.
Untuk PPh Final PPh
Pasal (4) ditulis dulu sebesar 2 % atau 3 % dari Dasar Pengenaan Pajak (PPN) /
Objek PPh Pasal 4 (2).
5.
Coba tanyakan ke
Account Reprensentative Saudara apakah atas pemotongan PPh Pasal 23 dan
PPh Pasal 4 (2) sudah dilaporkan ke kantor pajak.
6.
Apabila belum
disetor ke kas Negara dan dilaporkan ke kantor pajak, merupakan tanggung jawab
bendahara tersebut, bukan tanggung jawab rekanan.
7.
Dalam pelaporan SPT
Tahunan PPh Badan tidak wajib melampirkan bukti potong PPh Pasal 23 atau
PPh Pasal 4 (2).
8.
Apabila sudah
diterima bukti pemotongan PPh Pasal 23 segera lakukan pembetulan atas SPT
Tahunan PPh Badan 1771 apabila ada data yang belum dilaporkan, misalnya tanggal
pemotongan PPh Pasal 23.
Referensi: Wibowo, Konsultan pajak
Komentar