Pertanyaan :
- Wajib Pajak kadang-kadang mengalami salah setor dalam pembayaran pajak, misalnya seharusnya disetor untuk pembayaran PPh Pasal 21 masa Januari 2014 dengan kode jenis setoran 4111121-100 tetapi disetor untuk pembayaran PPN Masa dengan kode jenis setoran 411211-100 untuk masa pajak Januari 2014.
- Pertanyaannya Apakah harus melakukan penyetoran lagi PPh Pasal 21 masa Januari 2014 dan bagaimana untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2014 ?
Jawaban :
·
Wajib Pajak dapat
menyetor lagi PPh Pasal 21 masa Januari 2014 apabila SSP tersebut akan
digunakan untuk SPT Masa PPN Masa Januari 2014.
·
Wajib Pajak tidak perlu
menyetor lagi PPh Pasal 21 untuk masa Januari 2014 tetapi dilakukan
permohonan pemindahbukuan ke Kantor Pajak untuk mengubah setoran atas PPN Masa
Januari 2014 tersebut menjadi setoran PPh Pasal 21 untuk masa Januari 2014.
·
Apabila hasil
Pemindahbukuan (Pbk) diterima sebelum tanggal 20 Pebruari 2014 maka Pelaporan
SPT masa PPh Pasal 21 kurang bayar masa Januari 2014 dilampiri dengan
hasil pemindahbukuan (pbk) tersebut.
·
Apabila hasil
Pemindahbukuan (Pbk) diterima setelah tanggal 20 Pebruari 2014 maka Pelaporan
SPT PPh Pasal 21 dilaporkan terlebih dahulu dengan status nihil, kemudian
apabila telah diterima hasil pemindahbukuan (pbk) maka dilakukan pembetulan SPT
Masa PPh Pasal 21 masa Januari 2014.
Referensi: Konsultan pajak
Komentar