Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
Adam Smith, pencetus teori The
Four Maxims
1. Menurut Adam
Smith dalam
bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal “The Four
Maxims“, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
·
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan):
pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan
penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap
wajib pajak.
·
Asas Certainty
(asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga
bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
·
Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat
waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi
wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima
penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
·
Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak
diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih
besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas
pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
·
Asas daya pikul:
besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan
wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang
dibebankan.
·
Asas manfaat:
pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang
bermanfaat untuk kepentingan umum.
·
Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·
Asas kesamaan:
dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus
dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
·
Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya
(serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak
memberatkan para wajib pajak.
·
Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi
sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara
·
Asas ekonomi:
penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk
barang-barang mewah
·
Asas keadilan
yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang
sama diperlakukan sama pula.
·
Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana
harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan
besarnya biaya pajak.
·
Asas yuridis
segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
Komentar