Langsung ke konten utama

KONSULTASI KASUS HUKUM

KASUS :
Selamat sore Pak. Saya ada pertanyaan mengenai masalah hukum Pak. Orang tua kami meninggal dan mewariskan rumah. Namun karena kelicikan salah satu ahli waris maka nama dalam sertifikat kepemilikan rumah tersebut telah diubah menjadi namanya dia. Kami telah mengajak dia untuk membuat pernyataan di hadapan notaris dan ditandatangani oleh semua ahli waris. Adapun isi pernyataan tersebut adalah bahwa, sekalipun sertifikat tersebut terdaftar atas nama dia namun sesungguhnya adalah milik semua ahli waris bersama-sama selaku satu-satunya dari alm orang tua kami.
Pertanyaan saya adalah :
1. Apakah surat pernyataan tersebut dapat dipakai oleh ahli waris lain untuk membatalkan perbuatan dia dalam memanfaatkan sertifikat untuk keuntungannya sendiri.
2. Apakah surat pernyataan tersebut dapat digunakan untuk membatalkan kredit di Bank dengan jaminan sertifikat itu yang telah dilakukan oleh dia. Walaupun surat pernyataan ini dibuat setelah proses kredit di Bank berjalan dan uangnya telah digunakan oleh dia. Seandainya Bank melakukan penyitaan pada rumah yang dijadikan jaminan kredit karena dia tidak mampu melunasi kredit, apakah surat pernyataan ini dapat dipakai untuk membatalkan eksekusi penyitaan.
3. Bagaimanakah kedudukan surat pernyataan tersebut terhadap sertifikat, apakah setingkat atau berada di bawah kedudukan sertifikat?
Demikian pertanyaan saya dan terima kasih sebelumnya Pak. 
 
PENCERAHAN :
 
Asumsi saya, surat pernyataan tersebut tidak akan mengurangi kedudukan hak kepemilikan atas tanah. Karena dalam hukum agraria tidak dikenal adanya surat pernyataan semacam itu. Meskipun dibuat dalam akta notariat, selama surat pernyataan tersebut terpisah dengan akta/sertifikat tanah, maka orang yan disebutkan dalam akta/ sertifikat tanah tetap dapat melakukan perbuatan hukum atas tanah tersebut. Hal ini sejalan dengan maksud Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997 yang menegaskan Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Karena surat pernyataan tersebut tidak dikenal dalam praktek hukum dan juga tidak mengurangi hak kepemilikan atas tanah, maka surat pernyataan tersebut tidak dapat membatalkan hubungan hutang piutang dengan bank dan atau membatalkan peletakan tanah tersebut sebagai jaminan utang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan