Langsung ke konten utama

KASUS SURAT PANGGILAN POLISI

Pak saya ingin bertanya,bagamana prosedur yang benar dari pemanggilan polisi terhadap kita apabila kita dilaporkan oleh seseorang??
Pagi tadi saya mendapatkan surat dari tetangga yang katanya dia dititipkan oleh mantan adik ipar saya. Setelah saya baca ternyata itu panggilan dari polisi yg hendak memanggil saya untuk menghadap untuk perihal tuduhan mantan istri yg menyatakan saya menelantarkan anak saya. Apakah prosedur tsb benar pak? dg cara dititipkan,tdk secara langsung??
Saya juga menemukan kejanggalan di surat tersebut, dmana bentuk kop surat tsb yg sepengetahuan saya tdk mencerminkan surat resmi. Tolong penjelasannya pak,trims...
PENCERAHAN;
 
Ditegaskan dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP bahwasanya penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu diperiksa dengan SURAT PANGGILAN YANG SAH dengan memperhatikan TENGGANG WAKTU YANG WAJAR antara diterimanya panggilan dan hari seeorang diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Dalam penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP pada pokoknya dikatakan bahwasanya pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan SURAT PANGGILAN YANG SAH, artinya surat panggilan tersebut ditandatangani oleh penyidik yang berwenang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP di atas maka Surat panggilan Kepolisian untuk menghadiri suatu pemeriksaan perkara pidana setidaknya memuat hal-hal sbb :

1. Pertimbangan dan dasar pemanggilan.
2. Identitas orang yang dipanggil yang meliputi Nama, pekerjaan, alamat lengkap dan STATUS saat dipanggil (sebagai tersangka atau sebagai saksi).
3. Identitas penyidik dan atau penyidik pembantu yang harus ditemui.
4. Hari, tanggal, bulan, tahun dan JAM pemenuhan panggilan. Oleh karena KUHAP tidak menetapkan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari diharuskannya memenuhi panggilan maka, setidak-tidaknya dalam 3 hari sebelum tanggal dan hari pemeriksaan, surat panggilan sudah harus diterima oleh orang yang dipanggil.
5. Alasan pemanggilan dengan menyebutkan uraian singkat peristiwa tindak pidana berikut ketentuan pasal pidananya.
6. Identitas pemanggil yang meliputi Nama, pangkat dan jabatannya.

Jika surat panggilan yang Anda terima tidak menguraikan/ memuat hal-hal di atas, maka secara hukum, Anda dapat mengabaikan surat panggilan tersebut karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP.

Terkait penitipan surat panggilan, meskipun KUHAP tidak mengatur secara teknis lebih lanjut pemanggilan, secara normatif hal tersebut bisa saja menjadi alasan Anda untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan