PERTANYAAN;
Adakah kewajiban baik waktu ataupun sanksi setelah ada perubahan direksi dalam akta perusahaan untuk merubah TDP SIUP dll?
JAWABAN;
Pasal 11 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 37/M-DAG/PER/9/2007
TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
(1) Perubahan yang dapat mengakibatkan penggantian TDP sebagai
berikut :
a. pengalihan kepemilikan atau kepengurusan perusahaan;
b. perubahan nama perusahaan;
c. perubahan bentuk dan/atau status perusahaan;
d. perubahan alamat perusahaan;
e. perubahan Kegiatan Usaha Pokok; atau
f. khusus untuk PT termasuk perubahan Anggaran Dasar.
(2)
Masa berlaku TDP yang diterbitkan sebagai pengganti adalah sampai
dengan berakhirnya masa berlaku TDP yang diubah atau diganti.
(3)
Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat menerbitkan TDP pengganti
paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan perubahan
diterima secara benar dan lengkap.
(4)
Perubahan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup
dilaporkan kepada Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dan tidak
perlu dilakukan penggantian TDP.
(5) Kepala KPP Kabupaten/Kota mensahkan perubahan dan mencatat
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada Buku Induk
Perusahaan.
(6)
Perusahaan yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), daftar perusahaannya dihapus, TDP dinyatakan tidak berlaku,
dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam UU-WDP.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Label
HUKUM
Label:
HUKUM
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar