Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2012

Indonesia butuh Filsafat, Guru besar STF

 Di tengah pembangunan negara yang gencar, Indonesia jelas membutuhkan pengembangan ilmu-ilmu yang berkaitan langsung dengan pembangunan, seperti teknologi, ekonomi, kedokteran atau hukum. Namun, ilmu filsafat yang merupakan sentral dari semua ilmu juga diperlukan. "Negara yang keilmuannya maju, ilmu filsafatnya juga maju," kata Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara yang juga Ketua Pengurus Yayasan Driyarkara Franz Magnis-Suseno dalam pemberkatan Gedung Perpustakaan STF Driyarkara di Jakarta, Sabtu (21/4). Filsafat membantu membangun sistem akademik yang matang dan tidak malas. Semangat kritis yang dikembangkan dalam filsafat dan dilaksanakan para ahli filsafat membuat para filsuf seringkali dianggap rewel. Dalam situasi Indonesia saat ini, ketika terjadi perebutan jiwa bangsa, filsafat menjadi penting untuk membentengi bangsa dari pragmatisme dan fundamentalisme. Pragmatisme memang menyelesaikan

Apakah Sains dibangun dari sekumpulan konsep dan teori ?

Pengaruh keyakinan manusia pada aktivitas ilmiahnya bersifat tidak langsung. Keyakinan agama Newton dan Boyle sangat mempengaruhi caranya memikirkan tentang manusia dan alam semesta, namun sejauh sains saja yang dibahas, filsafat dan mistisme mereka terkurung dalam pengejaran alkimia mereka. Walaupun mereka melihat sains mereka sebagai alat untuk mengungkapkan karya cipta Tuhan, fisika mereka tetaplah fisika. Yang benar adalah motivasi mereka muncul sebagian atau mungkin dominan dari sumber irasional. Apa yang dapat diistilahkan sebagai motivasi irasional jauh lebih umum daripada yang diduga orang awam, dan terdokumentasi dengan baik kalau pertimbangan filosofis yang membatasi mistisme tidak pernah jauh dari pikiran beberapa tokoh ilmuan awal abad ke-19. Dapatkah kita mengenali keyakinan mereka dari hasil ilmiahnya? Dapatkah anda membedakan pesawat yang dibuat oleh ateis dan dibuat oleh orang beriman? Bagaimana hasil sains berdasarkan pengamatan dipengaruhi oleh pengamatn

Belajar ayo kita belajar

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Belajar adalah : - berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu - berlatih - berubah tingkah laku atau tanggapan yg disebabkan oleh pengalaman Dalam Wikipedia bahasa indonesia, Belajar adalah suatu aktivitas yang di dalamnya terdapat sebuah proses dari tidak tahu menjadi tahu, tidak mengerti menjadi mengerti, tidak bisa menjadi bisa untuk mencapai hasil yang optimal. Belajar adalah perubahan yang relatif permanen dalam perilaku atau potensi perilaku sebagai hasil dari pengalaman atau latihan yang diperkuat. Belajar merupakan akibat adanya interaksi antara stimulus dan respon. Seseorang dianggap telah belajar sesuatu jika dia dapat menunjukkan perubahan perilakunya. Menurut teori ini dalam belajar yang penting adalah input yang berupa stimulus dan output yang berupa respon. Stimulus adalah apa saja yang diberikan guru kepada pelajar, sedangkan respon berupa reaksi atau tanggapan pelajar terhadap stimulus yang diberikan oleh

Sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain : Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103). Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488). Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569). Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain : UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. dll Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. N

Beberapa pengertian hukum pidana

pengertian hukum pidana menurut Moeljatno , dalam bukunya "Asas Asas Hukum Pidana" menguraikan berdasarkan dari pengertian istilah hukum pidana bahwa ”Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut; Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan; Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut ”. pengertian hukum pidana menurut Pompe dalam "Moeljatno: Asas Asas Hukum Pidana hal: 5". Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-p