Langsung ke konten utama

Kronologi Kasus Munir ( 2008-2009 )


03 Jan 2008

Usman Hamid mengatakan pengusutan kasus Munir pada 2007 mengalami kemajuan dengan ditetapkan dan disidangkannya 2 Tersangka baru (Indra Setiawan dan Rohainil Aini).

04 Jan 2008

KASUM mendesak PN Jakarta Pusat menghadirkan saksi kunci Budi Santoso dalam sidang kasus  pembunuhan Munir dan menilai keseriusan kepolisian, Kejaksaan Agung dan pengadilan, khususnya MA, dalam pengungkapan kasus pembunuhan Munir mengendur.

08 Jan 2008

Sidang XII Indra Setiawan. Pemeriksaan Saksi Budi Santoso, Jamaludin , Asrini, Meha Bob, Raymond Latuihamallo. Para saksi tidak ada yang hadir. Pemeriksaan saksi dengan pembacaan BAP masing-masing saksi oleh JPU, kecuali Budi Santoso karena masih akan dipanggil pada sidang yang akan datang. Hakim membacakan surat dari BIN bahwa Budi Santoso sedang melakukan tugas tertutup di luar negeri.

Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Syamsir Siregar mengaku telah memberikan rekomendasi kepada polisi dan meminta polisi untuk memproses secara hukum kalau ada anggota BIN yang memang terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir.

09 Jan 2008

Sidang XI Rohainil Aini (seharusnya sidang XI Rohainil Aini ini disidangkan pada tanggal 07 Jan 2008). Pemeriksaan Saksi Raymond Latuihamallo (Ongen), Jamaludin, Asrini, Hendardi. Karena para saksi tidak ada yang hadir, JPU diberi kesempatan untuk mendatangkan kembali pada sidang yang akan datang. Sidang ditunda sampai hari selasa, 15 Januari 2008. Saksi Hendardi sebenarnya hadir namun oleh JPU tidak dipersaksikan.

15 Januari 2008

Sidang XIII Indra Setiawan. Sidang Pemeriksaan Saksi Budi Santoso dan sidang Konfrontasi. Saksi Ramelgia, Pollycarpus, Rohainil Aini dan Karmel Fauza Sembiring. Karena Budi Santoso tidak hadir sebab ada tugas tertutup di luar negeri, maka sidang pemeriksaannya dilakukan dengan pembacaan BAP oleh JPU. Budi Santoso menyebut Pollycarpus sebagai agen Badan Intelijen Negara namun tidak memiliki jabatan struktural. Pada pertengahan 2004 Polly sempat menyambangi kantornya dan datang ke ruangannya lalu mengatakan kenal dengan Muchdi Pr. Kemudian Polly minta tolong kepada Budi Santoso agar mengoreksi surat agar ditempatkan sebagai petugas aviation security di Garuda. Surat tersebut dialamatkan ke Dirut Garuda dan ada kolom tempat tanda tangan wakil kepala BIN.

Sidang XII Rohainil Aini. Sidang Konfrontasi. Saksi Ramelgia, Pollycarpus dan Karmel Fauza Sembriring.

17 Jan 2008

Usman Hamid mengatakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kejahatan lain yang ditimbulkan atas status baru bagi Muchdi. Maka sesuai dengan Undang Undang nomor 8 tahun 1981 KUHP pasal 106 penyidik wajib untuk mengambil tindakan penyidikan yang diperlukan bagi Muchdi Pr.

18 Jan 2008

Sidang XIV Indra Setiawan. Sidang Pemeriksaan Ahli. dr. Rizal Ramli dan dr. K. Martono. Serta sidang Pemeriksaan Terdakwa. dr. Rizal ramli mengatakan Badan Intelejen Negara (BIN) ternyata pernah menawarinya untuk masuk menjadi anggota BIN, namun Rizal menolaknya.

Beredar selebaran gelap yang menuding Seskab Sudi Silalahi sebagai tokoh di balik Budi Santoso. Sudi Silalahi membantah mengenal Budi Santoso. Sudi Silalahi juga mengakui bahwa Muchdi PR merupakan teman lamanya, tapi sudah lama tidak pernah menjalin komunikasi dalam bentuk apa pun.

21 Jan 2008

Sidang XIII Rohainil Aini. Sidang Pemeriksaan Ahli Amelia Wahyuni Ramli dan dr. K. Martono sekaligus sidang Pemeriksaan Terdakwa. Saksi Amelia mengatakan bahwa tugasnya sebagai FOSO untuk Boeing 737 itu sama dengan tugasnya Rohainil Aini sebagai chief pilot air bus 330, yaitu memiliki kewenangan mengubah jadwal tanpa konfirmasi kepada chief pilot.

25 Jan 2008

Sidang XV Indra Setiawan. Sidang Pembacaan Tuntutan. Terdakwa Indra Setiawan dituntut 1 Tahun 6 Bulan.

Sidang XIV Rohainil Aini. Sidang Pembacaan Tuntutan. Terdakwa Rohainil Aini dituntut 1 Tahun.

Pembacaan putusan Peninjauan Kembali  (PK) Pollycarpus dengan nomor 109 PK/Pid/2007 oleh Nur Hadi (Kepala Biro Humas dan Hukum MA RI) dan Joko Sarwoko (Hakim Agung MA RI). Para hakim agung yang menyidangkan berkas peninjauan kembali Pollycarpus adalah Bagir Manan sebagai Hakim Ketua, Haripin Tumpa, Djoko Sarwoko, Parman Suparman, dan Paulus E Lotulung sebagai hakim anggota. Pollycarpus divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Keputusan ini diambil para hakim secara bulat. Ketika Joko Sarwoko ditanya seputar motif pembunuhan Munir, Joko Sarwoko menjawab motif politik.

26 Jan 2008 

15 Kejanggalan yang membuat polisi berkeyakinan Pollycarpus terlibat : 1) Polly mendapat surat tugas dari Direktur Utama Garuda pada 11 Agustus 2004 untuk melakukan kegiatan yang ternyata tidak terjadi. Berdasarkan konfirmasi orang-orang Garuda, kegiatan itu pun tidak ada. Surat seperti ini juga tak pernah dikeluarkan Garuda sebelumnya. 2) Polly ditugaskan sebagai Aviation Security. Jabatan ini lebih rendah dari jabatan Polly sebagai pilot senior Garuda. 3) Pada H-2 dan H-3 terbunuhnya Munir, Polly menelepon Munir melalui istrinya, Suciwati, untuk memastikan keberangkatan Munir. 4) Pada 6 September 2004, Polly menelepon kapten pilot pesawat GA-974, yakni Kapten Karmel. Polly mengatakan bahwa dia telah memiliki surat tugas untuk terbang dalam pesawat yang dipiloti Rohainil. 5) Pada 5-8 September 2004, Polly memiliki jadwal untuk terbang ke Beijing. Namun kemudian, dia batalkan dengan alasan tidak dijemput. Di sisi lain dia malah terbang ke Singapura sebagai extra crew. 6) Pembatalan jadwal terbang Polly ke Beijing ternyata atas kehendaknya sendiri. 7) Begitu masuk pesawat, Polly menawarkan tempat duduk kepada Munir. 8) Banyak saksi mengatakan Polly mondar-mandir ke pantry pesawat. Namun, Polly hanya mengaku dia tidur selama berada di pesawat. 9) Polly mengaku menginap di Hotel Apollo ketika di Singapura. Tapi ternyata namanya tidak terdaftar dalam daftar tamu hotel itu. 10) Bukti pembayaran Polly atas namanya sendiri. Padahal seharusnya, untuk extra crew Garuda, pembayaran itu dilakukan secara kolektif. 11) Polly mengaku akan memeriksa dumping fuel dan kerusakan mesin di Singapura. Namun, hal ini tidak mungkin karena pesawat tiba pada pukul 23.30 waktu setempat. Sedangkan pada pukul 07.00 waktu setempat, dia harus balik ke Indonesia sebagai extra crew dari pesawat yang bukan menjadi grupnya. 12) Polly tidak pernah melaporkan kegiatan dia ke kepala stasiun di Singapura. Ini tidak mungkin dilakukan bila benar ia bertugas sebagai aviation security. 13) Keberadaannya di Singapura selama 5,5 jam adalah hal yang sia-sia, karena tidak ada bukti kegiatan yang dia lakukan selama di Singapura. 14) Polly mengaku memeriksa orang di Singapura. Dia mengatakan orang tersebut telah dikenalnya sejak November hingga Desember 2003. Namun, dia mengaku tidak mengingat nama orang ini. 15) Polly selalu terlihat tergesa-gesa dalam melakukan kegiatan, seakan yang dia lakukan itu penting. Padahal, dalam laporan yang dibuat Polly ternyata kegiatan itu tidak penting.

Eksekusi terhadap Pollycarpus dilakukan oleh petugas Mabes polri, Kejaksaan Agung, Panitera PN Tangerang, Panitera PN Jakarta Pusat dan Panitera PT DKI. Pollycarpus dibawa ke LP Cipinang.

30 Jan  2008

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto mengatakan, penyidik akan segera melayangkan surat resmi ke LP Cipinang untuk memeriksa Pollycarpus.

Pollycarpus membantah keterangan BAP Budi Santoso yang menyebutkan dirinya mengenal Muchdi Pr.

02 Feb 2008

Sidang XVI Indra Setiawan. Pembacaan pledoi oleh terdakwa Indra Setiawan. Menurut pledoi yang dibacakan, Indra Setiawan menuduh JPU telah memfitnah dirinya ikut terlibat dalam pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir.

04 Feb 2008

Pertemuan antara ex. TPF Munir (Asmara Nababan, Usman Hamid, Hendardi dan Kemala Chandra Kirana) dengan Kabareskrim Bambang Hendarso Danuri. Dijanjikan oleh Bambang Hendarso bahwa polisi akan segera menetapkan minimal 2 tersangka.

6 Feb 2008 

Beredar isu bahwa surat penugasan BIN sudah ditemukan oleh polisi.

Kuasa hukum Muchdi, Mahendradatta mengatakan bahwa Muchdi tidak pernah membuat surat itu. Tanya saja pada Polly yang katanya memberikan (surat dari BIN kepada Indra Setiawan yang kala itu masih menjadi Dirut PT Garuda Indonesia)

 

Pengacara Indra Setiawan, Antawirya Dipo Diputro menyambut gembira jika kabar ditemukannya surat BIN untuk penugasan Pollycarpus Budihari Priyanto benar ditemukan polisi. Termasuk mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan. Antawirya sependapat surat BIN dapat mengungkap dugaan keterlibatan pejabat BIN dalam konspirasi pembunuhan Munir. Dia pun tidak merasa aneh sebuah operasi intelijen memakai surat yang kasat mata seperti itu.Isinya surat (BIN) itu meminta Indra menugaskan Polly menjadi aviation security. Indra tidak tahu menahu di belakang itu. Dan itu membuktikan bahwa Indra bukan bagian dari BIN. Kalau Pak Indra anggota BIN, tidak perlu pakai surat.

 

8 Febuari 2008

Kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, M Assegaf dan A Wirawan Adnan dilaporkan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) lantaran dianggap melanggar etika advokat ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Assegaf pun siap diadili.Saya nanti datang bersama Wirawan. Nggak ada masalah. Assegaf menjelaskan, KASUM mengadukannya karena dinilai mempengaruhi saksi dan meninggalkan klien. Namun, menurutnya, pengaduan KASUM tidak mendasar.Tim pernah menulis surat kepada BIN meminta klarifikasi apakah Polly anggota BIN atau tidak. Ini oleh KASUM dianggap mempengaruhi saksi. Kriteria mempengaruhi saksi itu kan jika bertemu saksi, mengiming-imingi saksi uang agar mau memberikan keterangan sesuai selera kita.

 

11 Februari 2008
Sidang VII dalam perkara terdakwa Indra Setiawan dengan agenda pembacaan Putusan. Majelis hakim yang dipimpin Heru Pramono dengan hakim anggota Makassau dan Iva Sudewi menyatakan Indra terbukti bersalah membantu pembunuhan berencana. Ia membantu dengan menerbitkan surat penempatan mantan pilot Pollycarpus Budihari Priyanto ke Bagian Corporate Security. Penempatan Pollycarpus ke Bagian Corporate Security dilakukan setelah Indra menerima surat resmi dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang ditandatangani Wakil Kepala BIN M As’ad. Meski surat tersebut hilang namun keberadaannya diperkuat oleh keterangan saksi Budi Santoso, personel BIN yang diminta mengoreksi konsep surat yang dibuat Pollycarapus.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Indra seharusnya mengonfirmasi isi surat tersebut ke BIN dan meminta penjelasan kepada BIN sebelum memenuhi permintaan tersebut, tetapi hal itu tidak dilakukan. Hakim juga menilai langkah Indra tidak tepat karena tidak membicarakan hal itu dengan atasan langsung Pollycarpus, Kapten Karmal F Sembiring, dan Manajer Corporate Security Ramelgia Anwar. Terdakwa dianggap telah mengetahui maksud penempatan Pollycarpus ke Bagian Corporate Security. Apalagi, juga diakui di dalam pembelaan terdakwa bahwa ia memperkirakan BIN memiliki misi intelijen. Dalam putusan juga disebutkan bahwa terdakwa Indra Setiawan adalah korban konspirasi tingkat tinggi.

Meskipun demikian, Indra tidak puas dengan putusan itu. Ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.


12 Februari 2008
Sidang XVII dalam perkara terdakwa Robainil Aini dengan agenda pembacaa Putusan. Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Rohainil Aini tidak terbukti bersalah.

20 Februari 2008

Deputi Direktur Human Right Working Group Choirul Anam mengatakan bahwa kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir akan menjadi salah satu materi laporan tahunan penegakan HAM di Indonesia ke Sidang Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa di Geneva, Swiss, April 2008.

03 Juni 2008
Suciwati dan Usman Hamid menemui anggota Parlemen Inggris dalam rangka mencari dukungan penyelesaian kasus kematian Munir.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Akbar Hadi Prabowo menjelaskan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun pembunuhan Munir, kini tidak lagi mendekam di LP Cipinang. Dia sudah mempunyai tempat penahanan baru di Bandung.Sejak 23 Mei 2008, dia dipindahkan ke LP Sukamiskin (Bandung), Akbar menjelaskan bahwa pemindahan Pollycarpus terkait domisili keluarga yang juga pindah ke Bandung.

Kepala Kesatuan Pengamanan LP Sukamiskin Waskito membenarkan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, dibawa oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Pollycarpus diizinkan satu hari meninggalkan LP Sukamiskin. Perihal peminjaman Pollycarpus tertera dalam surat yang diberikan Mabes Polri kepada LP Sukamiskin.

04 Juni 2008
Persidangan I dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Nomor 16/PUU-VI/2008 Perihal Pengujian UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap UUD 1945 dengan Pemohon Pollycarpus Budihari Priyanto. Persidangan digelar di gedung Mahkamah Konstitusi. Menurut pemohon, pasal 23 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuaasan Kehakiman tersebut pada kalimat, “pihak-pihak yang bersangkutan”, dapat menimbulkan penafsiran yang menyesatkan sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta kepada MK agar Pasal 23 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Majelis Hakim Konstitusi,  Maruarar Siahaan mempertanyakan materi gugatan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun dalam kasus kematian aktivis HAM Munir, mengenai Pasal 23 ayat (1)B Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal itu dinyatakan dalam persidangan pengujian UU Kekuasaan Kehakiman dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Persoalan UU Kekuasaan Kehakiman itu, tidak hanya berbicara kasus pidana saja. Bagaimana dengan perkara perdata, yang berarti pihak-pihak tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). Oleh karena itu, dalam menilai jangan dari satu sisi saja.

6 Juni 2008
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Jenderal Bambang Hendarso Danuri Datang ke Bagian Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung selama dua jam. Bambang Hendarso meninggalkan Kejaksaan Agung tanpa bersedia memberikan keterangan apa pun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga membenarkan pertemuan dengan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Bambang Hendarso untuk membahas kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir.

7 Juni 2008
Kepala HUMAS Kepolisian RI Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira enggan berkomentar perihal perkara Munir. Namun Jaksa Agung Muda Pidana Umum ( Jampidum ) Abdul Hakim Ritonga mengatakan tersangka baru kasus Munir berasal dari pensiunan suatu institusi yang belum pernah diperiksa kejaksaan dan kepolisian. Tuntutan yang akan dikenakan pada tersangka tersebut adalah hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Karena dia sebagai pihak yang melakukan atau yang menyuruh melakukan. Saat ini berkas penyidikan kasus itu segera meningkat ke tahap penuntutan.

10 Juni 2008
Usman Hamid, Sekretaris Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) Mengatakan, Kasum masih berpegang pada rekomendasi tim pencari fakta perkara pembunuhan Munir. Rekomendasi itu menyebutkan, pelaku pembunuhan Munir ada empat tingkatan, yakni eksekutor, pembantu eksekutor, pihak yang menyuruh melakukan, dan pihak yang merencanakan pembunuhan. Seandainya yang diajukan oleh polisi kali ini adalah tersangka yang menyuruh melakukan, kami tetap berpegang, penetapan tersangka harus sampai pada perencana pembunuhan.

Polisi dan jaksa menggelar ekspose perkara pembunuhan berencana terhadap Munir di Bagian Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

12 juni 2008
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan proses penyidikan kasus Munir terus berlanjut. Setelah Pollycarpus terkena vonis 20 tahun, kini giliran otak di balik rencana pembunuhan itu yang menghadapi ancaman dibui.Terhadap orang yang menyuruh melakukan dan memberikan kesempatan, bukti permulaan sudah cukup. Sehingga akan dilakukan tindakan kepolisian yang akan diambil yaitu dengan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat.

Polri dan Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara sebanyak 2 kali. Dan telah ditentukan 5 jaksa penuntut umum. Selain itu, Bambang juga menjelaskan bahwa pasal 55 dan 340 KUHP tentang pembunuhan terencana telah terbukti, sesuai sidang terakhir yakni vonis 20 tahun untuk Pollycarpus telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun Bareskrim Polri menyadari betul yang divonis adalah pelaku lapangan.


Mabes Polri dalam waktu dekat segera merilis tersangka baru kasus Munir. Komisi III DPR berharap tersangkanya tidak sepadan dengan Pollycarpus. Menurut Trimedya, penyebutan nama baru tersebut merupakan kado ulang tahun Polri 1 Juli mendatang. Meski mengakui penanganan kasus Munir lamban, namun DPR tetap konsisten mendorong penyelesaian kasus tersebut.

14 Juni 2008
Kapolri Jenderal Sutanto, minta semua pihak bersabar. Penyidik masih melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Menurutnya, menentukan alat bukti tidak mudah. Penyidikan tidak ada batas waktu karena tidak semudah tindakan lainnya.

16 Juni 2008
Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Usman Hamid, Meminta Mabes Polri segera menangkap dan menahan tersangka baru yang rencana sebelumnya akan dieksekusi awal Juni.

17 Juni 2008
Koordinator Kontras Usman Hamid menyatakan sekalipun Polri menetapkan bekas Deputi V Badan Intelijen Negara(BIN) Muhdi Pr sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Usman mengaku tak puas, sebelum orang yang merencanakan pembunuhan juga dikalungi status tersangka. Kami menginginkan aktor yang merencanakan pembunuhan juga dijadikan tersangka baru kami puas. Dia menambahkan, sebenarnya kasus pembunuhan Munir melibatkan para pelaku di empat level pertama di TKP, pembantu, menyuruh dan aktor perencana pembunuhan. Sebelumnya Usman meminta polisi segera menangkap dan menahan tersangka baru karena khawatir melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti. Kekhawatiran itu cukup beralasan karena Kapolri dan pers sudah mengarahkan bahwa tersangka baru kasus pembunuhan Munir adalah Muchdi Pr.

18 Juni 2008 malam
Kabar merebak bahwa Muchdi PR akan ditangkap polisi. Sejumlah wartawan pun menunggu dan menginap di Mabes Polri. Namun, sampai Kamis pagi, kabar Muchdi PR ditangkap belum terbukti.

19 Juni 2008 
Sejumlah wartawan mendatangi rumah Muchdi PR di Jl Dharmawangsa X/76, Jakarta Selatan. Rumah Muchdi tampak lengang. Muchdi juga tidak ada di dalam rumah. Sempat diduga Muchdi sudah berada di luar Jakarta. Namun kuasa hukumnya, Mahendradatta, menjamin Muchdi di Jakarta. Menurut Mahendradatta, Muchdi juga mendapat pendampingan hukum Babinkum TNI.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar Mengaku belum mengetahui kabar eks Deputi V BIN Muchdi PR menjadi tersangka kasus Munir.

Pengacara Muchdi, Zaenal Ma'arif, menyangkal kliennya adalah tersangka baru kasus pembunuhan Munir. Hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka dari Mabes Polri..

Fadli Zon mengatakan misteri tersangka mantan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen (Purn) Muchdi PR bahwa Muchdi merasa biasa-biasa saja. Fadli menilai, opini-opini yang beredar menyudutkan Muchdi dan menjadi bagian dari pembunuhan karakter. Dia juga menuding kabar yang menyebut Muchdi sebagai tersangka baru kasus Munir sangat kental dengan nuansa politis. Ini lucunya. Sekarang yang dikedepankan adalah skenario, dugaan-dugaan, dan bukan bukti. Seperti ada pesanan saja, kapan mengeluarkan isu ini. Menurut dia, Muchdi adalah seorang patriot yang puluhan tahun mengabdi kepada negara. Aktivitas Muchdi di TNI juga menunjukkan banyaknya tugas kenegaraan yang dia lakukan.Saya kira dalam kasus ini pemerintah terlalu banyak ditekan oleh LSM. Opini sekarang ini terlalu politis dan sarat campur tangan asing. Saya pikir ada satu skenario untuk memperlemah kekuatan intelijen.

Ketua Umum Gerindra Prof Dr Ir Suhardi mengatakan Partai Gerindra terbuka untuk Muchdi PR meski Muchdi sering dikait-kaitkan dalam kasus pembunuhan Munir. Partai ini tidak takut kena image buruk menjadikan Muchdi sebagai pengurusnya.

Muchdi dibela Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, dipastikan masih di Jakarta. Mahendradatta menjelaskan terakhir kali bertemu Muchdi pada Senin 16 Juni 2008. Saat itu, tim pengacara Muhcdi menggelar pertemuan rutin.

Kronologi Penangkapan Muchdi Pr

Pukul 10:00 WIB
Muchdi muncul di kantor DPP Gerindra di Jl Brawijaya IX no 1, Jakarta Selatan. Gerindra memang sedang menerima KPU yang akan melakukan verifikasi faktual. Muchdi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Gerindra menyaksikan proses verifikasi faktual itu.
Sepanjang siang sampai sore, berbagai pihak memilih untuk irit bicara mulai dari Ka BIN Syamsir Siregar, polisi sampai sejumlah kolega Muchdi.

Pukul 18:20 WIB
Zaenal Maarif, yang bergabung menjadi kuasa hukum Muchdi PR, memberikan pernyataan pers di rumah Muchdi PR, Jl. Dharmawangsa X/76. Intinya, Zaenal menyatakan Muchdi akan memenuhi panggilan Mabes Polri pada Jumat (20/6/2008). Tim pengacara sedang berkoordinasi.

Pukul 19:30 WIB
Baru beberapa menit Zaenal Maarif memberikan penjelasan, Muchdi PR tampak digiring ke dalam Bareskrim Mabes Polri. Dia dikawal Kepala Biro Analisis Polri Brigjen Pol Mathius Salempang. Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri dan Direktur I Keamanan Transnasional Brigjen Pol Badrodin Haiti juga mendampingi. Muchdi dibawa pejabat Polri dari apartemen Sahid. Sejumlah pengacara Muchdi, seperti Zaenal Maarif dan Akhmad Kholid juga datang ke Mabes Polri. Mereka membantah Muchdi ditangkap, tapi menyerahkan diri.

Pukul 20:30 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, Muchdi resmi tersangka dan dikenakan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan terencana. Muchdi akan langsung ditahan usai pemeriksaan. Selama Muchdi diperiksa, penjagaan di Mabes Polri diperketat. Lebih banyak polisi yang berjaga dan semua tas wartawan diperiksa. Pintu belakang Bareskrim pun disterilkan dari wartawan.

Pukul 21:00 WIB
Lobi gedung Puslabfor yang berada tepat di sebelah Bareskrim, sempat mendadak mati lampu. Namun dari kegelapan, wartawan dapat melihat sebuah mobil datang menurunkan kasur busa. Diduga kasur itu untuk Muchdi. Menjelang tengah malam, Kabreskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri angkat bicara. Muchdi akan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua pada Jumat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, Menyatakan Muchdi akan langsung ditahan. Namun Akhmad mengelak saat ditanya wartawan. Ini baru panggilan pertama, kalau ditahan kan menunggu 1x24 jam. Akhmad juga menegaskan kliennya tidak ditangkap. Dia datang sendiri, tidak benar kalau ditangkap. Hingga pukul 22.30 WIB, Muchdi terus menjalani pemeriksaan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Bambang Hendarso, Menyatakan, Muchdi PR telah menandatangani Berita Acara Penahanan (BAP). Beliau menyerahkan diri dan sangat kooperatif dengan penyidik. Pasal yang dikenakan adalah pasal 340 juncto pasal 55 tentang pembunuhan berencana.

Pukul 23.00, Mayjend (Purn) Muchdi PR resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Muchdi dijerat dengan pasal 340 jucto pasal 55 tentang pembunuhan berencana. Muchdi yang hingga tengah malam masih berada di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri rencananya akan dipindah di Rumah Tahanan, Brimob di Kelapa Dua.

Kepala Biro Sosial Politik Kontras, Edwin Partogi, Menyampaikan apresiasinya atas upaya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka baru dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi PR.Namun, tertangkapnya Muchdi bukan merupakan episode akhir dari upaya membongkar konspirasi terbunuhnya Munir. Berdasarkan informasi yang diterima Kontras dari pihak kepolisian, Muchdi dianggap sebagai orang yang menyuruh Pollycarpus, terpidana 20 tahun kasus Munir. Meskipun, bukan pekerjaan mudah bagi polisi untuk mengungkap siapa dalang dibalik ini. Tapi tetap harus diupayakan. Polisi punya bukti-bukti dan saksi yang akan menguatkan dugaan tersebut. Tidak hanya sebatas pengakuan Muchdi, tapi bukti-bukti yang disodorkan.

20 Juni 2008
M Luthfie Hakim, pengacara Muchdi, Tersangka baru pembunuhan Munir, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwopranjoyo, hingga kini diberondong 36 pertanyaan oleh polisi. Pertanyaan yang diajukan terkait hubungannya dengan Pollycarpus Budihari Priyanto. Dan pertanyaan mengenai pernyataan Budi Santoso (salah seorang agen madya BIN) yang pernah disuruh Muchdi untuk serahkan uang ke Pollycarpus.

Mengenai hubungannya dengan Pollycarpus, kata Luthfie, kliennya mengaku tidak mengenal Polly. Temuan surat BIN yang menugaskan Polly sebagai aviation security dalam pesawat yang ditumpangi Munir pada 7 September 2004, juga disangkalnya. Pertama, Pak Muchdi tidak memiliki fasilitas komputer di ruang kerja. Kedua beliau tidak pernah suruh orang untuk buat surat dan ketiga beliau gagap teknologi, gagap komputer.

Dalam surat penahanan itu juga disebutkan Muchdi akan ditahan di rumah tahanan negara di Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Juni 2008 hingga tanggal 8 Juli 2008. Namun, informasi dari Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Muchdi akan dipindahkan ke Rutan Brimob Kelapa Dua hari ini. Dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir, Muchdi diperiksa oleh 6 penyidik. Mereka terdiri dari dua orang berpangkat Kombes, tiga orang berpangkat Kompol dan satu orang berpangkap Ajun Kompol,

Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, Presiden SBY selalu menginstruksikan agar kasus kematian Munir diusut tuntas. Siapa pun yang bersalah harus diproses hukum.Presiden SBY selalu menginstruksikan kepada Kapolri, Jaksa Agung dan aparat terkait untuk menuntaskan kasus Munir dan membawa pelakunya siapa pun itu ke proses hukum dengan mengutamakan azas praduga tidak bersalah.

Presiden SBY meminta agar Badan Intelijen Negara (BIN) mengungkap kasus ini. Kita meminta aparat penegak hukum, termasuk BIN, bekerjasama. Mantan Deputi V BIN Muchdi PR ditangkap pada Kamis 19 Juni 2008. Muchdi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Munir. Mantan Danjen Kopassus ini dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Fadli Zon, Selepas menduduki kursi Danjen Kopassus dan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi PR tercatat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir, Muchdi tetap mendapat dukungan penuh dari partainya. Kita mendukung sepenuhnya Pak Muchdi. Kita terus beri dukungan moril dan bantuan hukum. Tidak ada sanksi atau permintaan nonaktif untuk sementara? Tidak. Kita melihat ini sebagai proses awal, belum berkekuatan hukum tetap, ujar Fadli. Kita melihat (penahanan Muchdi) secara biasa saja, tidak ada yang luar biasa. Setiap orang bisa menghadapi hal yang sama, di parpol, bahkan di institusi hukum seperti kejaksaan. Jadi kita tanggapi secara biasa, dan biarkan proses hukum yang bicara.

Anggota DPR Komisi III dari Fraksi PAN Patrialis Akbar, Tangan hukum akhirnya menyentuh BIN dengan ditahannya mantan Deputi V BIN Mayjen (Purn) Muchdi PR. Polri jangan sampai terganjal kekuatan institusi BIN untuk mengungkap dalang pembunuh aktivis HAM Munir.Kewenangan penyelidikan harusnya tidak akan ada hambatan. Tidak boleh sampai terhambat institusi (BIN) karena sudah ada kewenangan masing-masing. Patrialis menyambut positif penangkapan Muchdi. Polisi memang harus segera bertindak jika bukti awal dirasakan sudah cukup untuk menangkap Muchdi. Siapapun orang yang diduga terlibat dana ada bukti awal, kita mendukung tindakan penegakan hukum terhadap mereka,Nama Muchdi sudah dimunculkan tim pencari fakta kasus Munir sejak 2005 namun akhirnya baru ditangkap 2008.

Pengacara Pollycarpus, M Assegaf, Mengharapkan misteri telepon itu diungkap. Dalam perkara Pollycarpus hanya terungkap ada kontak handphone Muchdi dengan Pollycarpus. Hanya itu yang terungkap. Namun sejauh mana ada kebenaran percakapan itu tidak terungkap disidang. Polly kan menantang, kalau ada silakan dibuka rekamannya. Ini masih misteri Jika benar ada kontak, Menurut dia, apakah dapat membuktikan konspirasi Muchdi dengan Pollycarpus. Apakah dengan ditangkap Muchdi lalu bisa dibuktikan peran, kerjasama dan menganjurkan kepada Pollycarpus. Ini juga masih misteri. Kontak telepon dan bukan komunikasi (rekaman pembicaraan-red) sangat lemah sekali sebagai bukti. Jadi ya kita harap diungkap.

Koordinator (Kontras) Usman Hamid, Berharap DPR dapat mengaktifkan kembali Tim Kasus Munir yang pernah dibentuknya, untuk memantau proses peradilan.  Agar proses hukum kasus Munir diselesaikan secara tuntas, pemantauan Dewan sangat diperlukan untuk membantu proses hukum ini agar tuntas,

Tim Kasus Munir DPR yang diketuai Taufiqurrahman Saleh menyampaikan rekomendasi tentang kasus Munir dalam rapat paripurna DPR, tanggal 6 Desember 2006.DPR waktu itu merekomendasikan untuk segera dibentuk tim penyelidik independen, yang berada di bawah supervisi Kapolri dan bertanggung jawab penuh ke Presiden. DPR juga merekomendasikan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, untuk mengungkapkan aktor pembunuhan kasus Munir.

Suciwati, Mabes Polri ternyata sudah bertelepon dengan istri mendiang Munir, Suciwati, sebelum menahan Mayjen (Purn) Muchdi PR. Suciwati akan segera bertemu dengan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri.Hari Rabu saya telepon Kabareskrim. Dia bilang akan ada kabar besar hari Kamis dan ternyata betul. Itu menunjukan komitmen polisi
Tidak hanya itu, Kabareskrim juga mengajak Suciwati untuk segera bertemu. Dia meminta pertemuan tidak dilakukan hari Kamis kemarin melainkan hari Jumat.Saya nggak bisa hari Kamis tetapi Jumat,kata Suciwati menirukan ucapan Kabareskrim. Suciwati belum dapat memastikan apakah hari ini akan pergi ke Bareskrim Mabes Polri untuk membicarakan kelanjutan kasus pembunuhan suaminya. Suciwati mempertimbangkan kesibukan di Bareskrim dengan pemeriksaan Muchdi. Kita belum putuskan, Kabareskrim kita pastikan hari ini sangat sibuk, pungkas Suciwati.

Ketua FKB Effendi Choirie di Gedung DPR, Sikap kooperatif mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR dalam proses penangkapan dirinya oleh Mabes Polri patut diapresiasi. Polisi harus mengusut oknum yang terlibat dalam kasus Munir tanpa merusak citra dan institusi BIN.Sikap Muchdi yang kooperatif dan tanpa perlawanan harus diapresiasi. Tapi Polisi harus mengusut siapa oknum-oknum yang terlibat. Jangan sampai institusi BIN yang dihancurkan
Menurut anggota Komisi I DPR ini, polisi dibawah pimpinan Jenderal Pol Sutanto juga harus diapresiasi karena berani mengungkap kasus Munir.Keberanian ini yang dulu tidak dimiliki Kapolri sebelum Jenderal Pol Sutanto, kendati dinilai sudah tahu. Kita juga harus mengapresiasi pihak kepolisian yang berani menegakkan hukum termasuk pada saudara tuanya.

Sekjen Partai Gerindra Ahmat, Membantah dijadikan sebagai bemper bagi mantan Deputi V BIN Muchdi PR dalam menghadapi proses hukum tuduhan keterlibatannya dalam pembunuhan aktivis HAM Munir.Kami tidak merasa seperti itu. Keterlibatan beliau sejak dari awal. Kehadirannya kemarin ke kantor ini memang sesuai tugas dan kewajibannya selaku wakil ketua umum untuk menyambut kehadiran KPU melakukan verifikasi.
Kehadiran Muchdi ke kantor DPP Partai Gerindra saat KPU melakukan verifikasi bukan untuk unjuk kekuatan. Namun memang sudah dijadwalkan dan merupakan satu kewajiban bagi Muchdi.Bantahan dari Partai Gerindra ini disampaikan menanggapi penangkapan Muchdi PR di sebuah hotel berbintang di kawasan Jendral Sudirman, Jakarta, Kamis malam (19/6).Kamis siang, saat beredar isu santer rencana penangkapan Muchdi, wartawan dari berbagai media segera menunggu di depan rumah Muchdi maupun di Bareskrim Mabes Polri. Namun Muchdi justru muncul di kantor DPP Partai Gerindra.

Kepala (Kabidpenum) Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, Menjelaskan, Muchdi menyerahkan diri didampingi pengacaranya Kamis 19 Juni 2008 malam. Muchdi juga dinilai kooperatif saat pemeriksaan pagi ini.Konteksnya masih pasal 340 jo 55 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun. Mengenai statusnya sudah menjadi TSK (tersangka).
Sementara mengenai bukti, polisi mendapatkannya dari informasi dan pemeriksaan terdahulu. Termasuk hasil persidangan. Itu dijadikan referensi oleh pihak penyidik kepolisian. Salah satunya bukti dokumen dan keterangan dari TSK terdahulu,dia. Salah satu bukti yang akan diungkapkan, imbuh Bambang, adalah dokumen yang dimiliki PT Garuda Indonesia. Apakah dokumen itu atas nama institusi atau pribadi? Itu yang sekarang salah satu menjadi obyek pengungkapan.

Wapres Jusuf Kalla (JK), Penyerahan diri mantan Deputi V BIN Muchdi PR kepada kepolisian mendapat apresiasi dari Wapres Jusuf Kalla (JK). Wapres menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.Kita menghargai kinerja polisi. Kita juga menghargai penyerahan diri Muchdi.Biarkan proses hukum berjalan.
JK menghargai pihak yang menjalankan proses hukum di Indonesia. Karena, yang tertinggi adalah proses hukum. Kita juga harus menjalankan hukum dengan baik. Dalam hukum, kita berada pada derajat yang sama, ujarnya. Muchdi PR menyerahkan diri pada Kamis 19 Juni 2008 malam. Muchdi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Munir. Mantan Danjen Kopassus ini dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Direktur Eksekutif Center for Information and Development Studies (CIDES), Syahganda Nainggolan, Penyidik Mabes Polri harus lebih dalam lagi membuka teka-teki siapa saja tokoh besar yang terlibat atau dianggap mengetahui pembunuhan Munir pada 7 April 2004. Termasuk apakah Megawati Seokarnoputri dipandang mengetahui atau tidak, kasus pembunuhan Munir merupakan kasus besar yang menjadi sorotan internasional. Keterlibatan lembaga intelijen negara yang telah menyeret unsur pimpinannya sekaliber Muchdi PR, dapat dijadikan indikasi masih adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat. Atau, paling tidak turut mengetahui adanya rencana ‘menghilangkan’ tokoh HAM Munir.
Upaya pemeriksaan Megawati, imbuh Syahganda, juga dapat membuktikan keseriusan Mabes Polri dalam mengungkap kasus Munir tanpa pandang bulu. Pemanggilan Megawati menjadi penting untuk dilakukan pihak polisi, karena tabir peristiwa pemubunuhan Munir memang menyimpan banyak hal yang belum terang, pungkasnya.

Sekjen PDIP Pramono Anung di Gedung DPR Senayan, Langkah aparat kepolisian yang berani menagkap Muchdi PR terkait tewasnya pejuang HAM Munir dianggap sebagai prestasi. Namun demikian, pengungkapan kasus Munir tidak boleh berhenti di sini. PDIP meminta, siapa pun yang terlibat harus segera diusut. Kita layak berikan apresiasi kepada polisi yang berani melakukan langkah ini. Tetapi tidak boleh berhenti sampai di sini. Kepolisian tidak boleh ragu-ragu untuk secara lebih serius mendalami, mengungkap siapa saja yang terlibat.

Sekretaris Eksekutif KASUM Usman Hamid, Menuntut Polri untuk lebih menggali informasi dari tersangka baru kasus Munir, Muchdi PR. Keterlibatan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono juga harus dikuak.Ada 3 tantangan yang dihadapi penegak hukum. Pertama, menggali keterangan Muchdi atas peran Kepala BIN saat itu dijabat Hendropriyono, dengan fakta-fakta hukum yang telah digelar di persidangan.

Ketua FPAN Zulkifli Hasan, Ditetapkannya eks Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir mendapat apresiasi sana-sini. Namun, polisi juga diminta untuk memanggil atasan Muchdi.Siapa pun atasannya, kiri kanan, bisa untuk dimintai keterangan.
Menurut Zulkifli, penahanan Muchdi dinilai bisa membuka tabir selubung pembunuhan aktivis HAM itu.ita berikan apresiasi terhadap langkah dari kepolisian yang juga menangkap Muchdi. Ini harus diusut karena dapat membuka tabir yang ada, siapakah yang terlibat.

Rasyid Said Thalib, Kakak Munir mengatakan Langkah polisi menangkap dan menetapkan Muchdi PR sebagai tersangka pembunuhan Munir disambut positif oleh keluarga Munir di Batu, Jawa Timur. Rasyid Said Thalib, kakak pertama Munir, mendesak aparat kepolisian untuk mengungkap aktor di balik pembunuhan Munir serta motif pelaku melakukan pembunuhan.Bukan puas atau tidak puas Muchdi ditangkap. Tapi jangan hanya sampai di situ saja, panangkapan Muchdi bisa menjadi jalan untuk mengungkap siapa yang berada di balik ini semua dan motivasinya.

21 Juni 2008
Pengacara Muchdi, Luthfie Hakim, Tersangka kasus pembunuhan Munir, Muchdi PR akan mengajukan penangguhan penahanan. Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) itu akan dijamin oleh keluarganya. Minggu depan kita akan ajukan surat resmi, keluarga yang akan memberi jaminan. Istri dan anak-anaknya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Pramono Anung, Menjamin Mega tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan aktivis pendiri Kontras dan Imparsial itu. Saya jamin Ibu Mega tidak terlibat. Ibu Mega nggak akan mau, dan nggak mungkin berani, kilahnya. Bahkan, Munir adalah sahabat PDIP.Munir dan PDIP itu bersahabat. 4 Hari sebelum dia berangkat ke Belanda, dia kami undang sebagai pembicara soal HAM di PDIP, kenang Pramono.
Usulan agar Megawati ikut diperiksa dilontarkan Direktur Eksekutif Center for Information and Development Studies (CIDES), Syahganda Nainggolan. Megawati dinilai harus diperiksa, karena bisa saja turut mengetahui rencana pembunuhan Munir. Saat Munir meninggal dunia pada 7 September 2004, kursi Presiden tengah diduduki Mega.

Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto, Seluruh operasi intelijen seharusnya dilaporkan ke Presiden. Tapi sejak era Orde Baru, operasi intelijen di Indonesia tidak pernah tutur, ketika berbincang dengan detikcom, Sabtu berjalan sesuai dengan teori.Harusnya kan semua operasi intelijen itu dilaporkan ke Presiden sebagai single user.
Kinerja intelijen di Indonesia sudah amburadul sejak era Soeharto.Kerja intelijen kita memang amburadul. Kok single user-nya tidak tahu. Saat zaman Pak Harto, kerjanya begini, karena kekuasaan hanya berada di tangan satu orang saja anggota Fraksi PKS ini.Soeripto menjelaskan, seharunya Kepala Badan Intelijen Negara melapor kepada Presiden agar diberi pengarahan-pengarahan.Dalam teorinya, sebelum operasi intelijen dimulai, Presiden memberikan pengarahan-pengarahan, jelas pengamat intelijen ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto,  Menyebut rencana pembunuhan Munir disusun dalam rapat Badan Intelijen Negara (BIN) pada tahun 2004. Saat itu Munir hanya termasuk dalam kategori G alias gangguan.Yang saya dengar, evaluasi waktu itu, Munir masuk kategori 'gangguan', belum 'ancaman'
Dia menjelaskan, ada 4 kategori yang menjadi acuan operasi intelijen untuk mengatasi ancaman terhadap negara. Istilahnya, ATHG. Yaitu ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.Yang tergolong 'ancaman', misalnya orang-orang yang dicurigai melakukan kudeta atau pemberontakan Kalau masih dalam taraf gangguan, belum dianggap serius dan belum sampai harus dihabisi. Paling-paling ya peringatan saja, imbuh pengamat intelijen yang juga politisi PKS ini.
Artinya, operasi BIN pun harus dilaporkan ke Presiden.Karena user-nya adalah Presiden, produk intelijen itu mestinya, menurut aturan, dilaporkan ke Presiden. Yang jadi pertanyaan, apakah BIN melaporkan hal ini (rencana pembunuhan Munir) ke Presiden yang waktu itu dijabat Megawati.

Aktivis HAM di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mendukung dan memberikan apresiasi atas penangkapan dan penetapan bekas Deputi V BIN Mayjen (Pur) Muchdi Purwopranjono sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Munir. merupakan kemajuan penting pengungkapan konspirasi pembunuhan Munir. Dia yakin Muchdi bukan satu-satunya pelaku yang bertanggung jawab. Keyakinan ini berdasar pada terungkapnya nama-nama pejabat tinggi BIN lainnya dalam persidangan terpidana Indra Setiawan dan Pollycarpus,. Sekadar diketahui dalam persidangan, Indra mengakui adanya arahan Muchdi PR dan permintaan As`ad Said Ali yang menjabat Wakil Kepala BIN saat itu agar Pollycarpus dijadikan Aviation Security.
Aisah menegaskan, dengan munculnya fakta-fakta hukum tersebut dan sejalan dengan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maka keterlibatan eks Kepala BIN Hendropriyono perlu diusut lebih lanjut, katanya. Oleh karena itu, masyarakat sipil NAD yang terdiri dari 32 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu berharap Kejaksaan Agung tidak memposisikan Muchdi PR sebagai satu satunya perencana dan pemberi perintah dalam dakwaan. Kejagung, harus menempatkan Muchdi PR sebagai bagian yang terlibat dalam perencanaan dan pemberi perintah bahkan aksi lapangan, Aktivis HAM di Aceh juga meminta agar Jaksa Agung Hendarman Supandji menunjuk jaksa-jaksa penuntut yang kredibel, bersih dari korupsi dan impunitas dalam menangani kasus Munir.

Mahendra Datta, Ketua Tim Pembela Muchdi PR, Mendesak polisi memeriksa Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Soeripto, sebagai saksi. Desakan disampaikan sehubungan dengan pernyataan Soeripto tentang adanya konspirasi pembunuhan Munir, yang melibatkan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. Kami mendesak polisi memeriksa Soeripto sebagai saksi sehubungan dengan pernyataannya pada publik. Kami menilai, pernyataan Soeripto sudah memasuki ranah hukum dan bukan sekadar pernyataan politik. Oleh karena itu, polisi harus segera menanggapinya dengan langkah konkrit.


22 Juni 2008
Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, Muhammadiyah banyak diminta oleh pihak-pihak yang sedang mengalami masalah hukum baik di pengadilan, maupun dalam proses penyidikan dan pemeriksaan. Tapi terus terang itu tidak menjadi tradisi Muhammadiyah. Tidak ada presedennya untuk menjaminkan atau ikut terlibat, itu tidak ada tradisi dalam organisasi. Karena itu, tentu tidak dapat kami penuhi, ujar Din usai acara jumpa pers acara World peace Forum ke-2, kerja sama Muhammadiyah dengan Cheng Ho Multi Culture Trust Kuala Lumpur di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Muchdi Pr lewat kuasa hukumnya, Zaenal Maarif akan meminta bantuan kepada tokoh-tokoh Muhammadiyah untuk meminta penangguhan penahanan. Sejumlah tokoh Muhammadiyah seperti Din Syamsudin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Syafi'i Ma'arif, mantan Rektor Univesitas Muhammadiyah Malang, Malik Fajar sudah dihubungi. Muchdi meminta bantuan para tokoh Muhammadiyah ini karena memiliki kedekatan .

Din Menolak menjadi penjamin penangguhan penahanan Muchdi PR jika eks Deputi BIN itu memintanya.Kami sebagai Ketua Umum PP MUhammadiyah banyak diminta oleh pihak-pihak yang menjalani proses hukum. Tapi, tidak ada tradisi dalam organisasi Muhammadiyah untuk menjaminkan atau ikut terlibat. Tidak ada preseden di organisasi Muhammadiyah yang seperti itu. Jadi tidak dapat kami terima,
Din mengajak masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya kasus Muchdi kepada proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.Seandainya kasus ini tidak terbukti, harus ada rehabilitasi nama, karena bagaimana pun pasti ada perusakan nama dengan ditetapkannya dia (Muchdi) menjadi tersangka, .Din juga mengimbau agar kasus Muchdi dan kematian Munir tidak dipolitisasi. Pada Jumat lalu, pengacara Muchdi, Zaenal Ma'arif, menyatakan, pihaknya akan meminta bantuan para tokoh Muhammadiyah, termasuk Din Syamsuddin, untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan Muchdi kepada Kapolri.Muchdi minta bantuan karena dia adalah ketua umum beladiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah di bawah naungan PP Muhammadiyah.

Koordinator Kontras Usman Hamid, Setelah menetapkan mantan Deputi V BIN Muchdi PR, Polri terus didesak memeriksa Hendropriyono. Mantan Kepala BIN itu diperkirakan mengetahui soal pembunuhan aktivis HAM Munir.Kita dorong terus Polri untuk memeriksa Hendropriono,semua pihak harus memberi kesempatan Polri untuk menjalankan tugasnya. Jangan sampai, kasus terbunuhnya Munir 2004 lalu dipolitisir pihak-pihak tertentu.Biarlah polisi bekerja dulu sambil terus didorong. Jangan ada pihak yang mempolitisir.Sebelumnya, Muchdi PR telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Munir 2004 silam. Setelah pengumuman itu, dorongan untuk memeriksa Hendropriyono dan Megawati Soekarnoputri terus mengalir.

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ridha Saleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan pemantauan khusus atas pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, terutama pascaditetapkannya Muchdi Purwopranjono sebagai tersangka.Ada dua alasan mengapa kami memantau secara khusus. Pertama, pengungkapan kasus ini menjadi ukuran penting bagi penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Jika kasus ini dapat diungkap hingga tuntas, akan memberi pandangan positif atas penegakan HAM di Indonesia Alasan kedua, pemantauan dilakukan untuk mengantisipasi politisasi dalam pengungkapan kasus Munir. Politisasi ini dikhawatirkan terjadi karena Pemilihan Umum 2009 kurang dari setahun lagi. Pengungkapan kasus ini harus hanya berdasarkan hukum dan bukan hal lain seperti politik.

Koordinator Kontras Usman Hamid, Berharap pemantauan tidak hanya dilakukan Komnas HAM, tetapi juga komisi lain, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial. Bahkan, DPR juga perlu kembali mengaktifkan tim kasus Munir untuk memantau jalannya penyidikan dan persidangan. 

Mantan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Asmara Nababan, Menyatakan belum melihat upaya politisasi dalam pengungkapan kasus Munir, terutama setelah Muchdi dinyatakan sebagai tersangka.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengapresiasi kerja Kepolisian Negara RI yang menahan Mayjen (Purn) Muchdi. Ini akan membuat citra polisi menjadi baik kembali.

23 Juni 2008
Kuasa hukum Muchdi, Ahmad Cholid, Masih ingat agen madya BIN Budi Santoso? Namanya sempat melahirkan kehebohan karena disebut sebagai saksi kunci kasus Munir. Muchdi PR, yang menjadi tersangka baru kasus ini, pun mengaku mengenalnya.Budi Santoso dalam pengakuannya di BAP mengaku mengenal Pollycarpus dan pernah memberikan uang Rp 10 juta dari Muchdi kepada terpidana 20 tahun itu.
Tapi hal ini semua dibantah.Pak Muchdi tidak kenal Pollycarpus dan penyerahan uang Rp 10 juta itu tidak benar,tambahnya.Pertanyaan dari penyidik pun kini telah memasuki substansi kasus. Pak Muchdi hanya menjawab tidak tahu dan tidak benar, kalau ada yang butuh penjelasan dia beri penjelasan.Pada hari ini pun rencananya Muchdi akan kembali menjalani pemeriksaan. Ya kita masih konfirmasi ke penyidik, apakah di Mabes Polri atau di Kelapa Dua,tambahnya.Lalu apakah mantan atasan di BIN, Hendropriyono, sudah melakukan kontak? Tidak ada kontak. Muchdi pun hanya bersikap santai saja saat ditanya apakah dirinya merasa dikorbankan atau adakah konspirasi terkait penahanannya. Dia hanya senyum-senyum saja.

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen Soenarko, Menegaskan, ditangkapnya Muchdi Purwoprajono sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM adalah masalah yang terpisah dengan institusi. Ia meminta masyarakat tidak mengaitkan penahanan Muchdi Pr dengan Kopassus. Sebab, meski pernah menjabat Danjen Kopassus (1998-1999), Muchdi kini sudah berstatus purnawirawan.
Menurut Soenarko, Kopassus secara institusi tidak berhubungan lagi, apalagi melindungi Muchdi yang ditahan karena status tersangka kasus Munir. Dia sudah bukan lagi orang Kopassus, kata jenderal bintang dua yang segera berpindah jabatan sebagai Pangdam Iskandar Muda di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu. Soenarko menjelaskan, saat peristiwa pembunuhan Munir, Muchdi sudah berstatus purnawirawan. Muchdi yang alumnus AMN 1970 kala itu menjabat deputi V/Penggalangan BIN. 

Komisioner Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Ahmad Baso, Penangkapan Muchdi PR sebagai tersangka dalam kasus Munir jangan dijadikan sebagai bahan politisasi yang bisa digunakan untuk kepentingan berbagai pihak dan harusnya tetap berada dalam koridor penegakan hukum, Penanganan Muchdi PR sebagai tersangka dalam kasus Munir harus sepenuhnya berada dalam koridor hukum dan tidak masuk ke ranah politik.
Menurut dia, masuknya unsur politis dalam kasus Munir juga bisa merusak upaya penegakan hukum dan HAM di Tanah Air. Sedangkan mengenai penangkapan Muchdi PR, ujar Ahmad, dari segi hukum bisa dilihat sebagai kemajuan karena telah terdapat tersangka baru dalam kasus Munir.Ahmad juga mengemukakan, pada saat ini banyak anggota masyarakat yang menanti-nanti langkah kepolisian dalam mengusut tuntas dan mengungkapkan kebenaran yang terdapat dalam peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir.

Sekretaris Jenderal DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz, Mengatakan, penetapan mantan Deputi V (BIN) Muchdi PR sebagai tersangka dalam kasus Munir menunjukkan keseriusan Polri menuntaskan kasus tersebut. Kita tidak bicara prestasi atau persoalan waktu yang dianggap terlambat. Tetapi ini (penetapan Muchdi PR sebagai tersangka) adalah bukti keseriusan Polri yang berupaya mengusut secara tuntas kasus Munir, Untuk itu, ia melanjutkan, kerja Polri tersebut perlu dihargai dan diharapkan kasus itu dapat diusut tuntas sampai keakar-akarnya.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Agustadi Sasongko Purnomo, TNI Angkatan Darat yakin bahwa proses penyidikan terhadap Mayjen (Pur) Muchri Purwoprandjono berlangsung fair. Disinggung soal adakah rencana TNI AD mem-back up Muchdi Pr? Untuk masalah itu, kita serahkan ke pihak berwajib. TNI AD tidak ada lagi kaitan dengan Muchri Pr karena dia susah purnawirawan.
Namun, diakui bekas Pangdam Jaya itu, memang ada aturan bahwa seorang purnawirawan TNI AD meminta bantuan hukum ke insitutsi. Bisa saja TNI AD memberikan bantuan hukum, asal Muchdi sendiri yang minta. Sejauh ini belum ada permintaan ke kita. Kalau ada siap membantu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul hakim Ritonga, Dua jaksa, masing-masing Tirus Sinaga dan Maju Ambarita diperbantukan ke Mabes Polri untuk menyusun penuntutan Muchdi Purwoprandjono dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi (HAM), Munir. Perbantuan ini mengenai kelengkapan berkas agar tidak lagi harus bolak-balik menyempurnakan berkas saat penuntutan.
Ritonga, siap kapan pun menerima berkas dari Mabes Polri,. Saat ditanya kemungkinan tersangka lain, Ritonga menyebut bahwa saat ini pihaknya fokus kepada Muchdi Pr. Fokusnya satu-satu. Kalau dikait-kaitkan nanti bisa melebar, Seperti diberitakan sejumlah media, Tim Pencari Fakta Munir selain merekomendasikan nama Muchdi juga tercantum bekas Kepala BIN Hendropriyono.

Mensesneg Hatta Rajasa, Pasca penahanan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR, beberapa nama mantan pejabat negara ikut terseret dalam kasus pembunuhan Munir. Pemerintah mengingatkan kasus Munir tidak dijadikan komoditas politik.Jangan dibawa ke politis lah. Ini kan masalah hukum, bawa ke hukum.

Kapolri Jenderal Polisi Sutanto, mengatakan Memang penyidikan terhadap Muchdi belum mengungkap motif pembunuhan Munir dan siapa otak dibelakang peristiwa tersebut. Ia memastikan tidak ada kekuatan politik dapat mempengaruhi penyidik Polri.Ini kan kasusnya perbuatan siapa dan melakukan apa. Tentu ini pelakunya oknum, bukan institusi, kata Sutanto.

Kepala BIN Syamsir Siregar, Proses hukum mantan Deputi V BIN Muchdi PR kepada Polri. Namun Syamsir meminta polisi membuktikan kebenaran adanya surat tugas dari BIN kepada Pollycarpus dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.Buktikan dulu dong suratnya, ujar Syamsir usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara,Syamsir yakin surat tersebut tidak ada. Dia mengaku tidak pernah melihat surat itu baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy dalam komputer Muchdi PR, seperti yang ramai diberitakan.Nggak ada suratnya kok, aku saja nggak pernah liat, pungkasnya sambil berlalu.

Kuasa hukum Muchdi Pr, Ahmad Cholid Menuntut semua anggota BIN yang nama-namanya diungkap dalam berkas peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Munir dengan tersangka Pollycarpus, diperiksa semua. Alasannya, jangan hanya Muchdi saja yang diperiksa.Kenapa hanya Pak Muchdi yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka? Kenapa anggota BIN lainnya tidak? Padahal dalam PK Pollycarpus jelas-jelas diungkap ada empat nama anggota BIN yang terlibat dalam rencana pembunuhan Munir.

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus TNI-AD Mayjen Soenarko,  Meminta masyarakat tidak mengaitkan penahanan Muchdi Purwoprajono dengan institusi Kopassus. Sebab, meski pernah menjabat Danjen Kopassus (1998–1999), Muchdi kini sudah berstatus purnawirawan. Sama sekali tidak ada kaitannya, kata Soenarko. Menurut Soenarko, Kopassus secara institusi tidak berhubungan lagi, apalagi melindungi Muchdi yang ditahan karena status tersangka kasus Munir. ’Dia sudah bukan lagi orang Kopassus, kata jenderal bintang dua yang segera berpindah jabatan sebagai Pangdam Iskandar Muda di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Soenarko menjelaskan, saat peristiwa pembunuhan Munir, Muchdi sudah berstatus purnawirawan. Muchdi yang alumnus AMN 1970 kala itu menjabat deputi V/ Penggalangan BIN. Muchdi kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Polisi pun memperketat pengamanan. Sejumlah penyidik menceritakan, standar pengamanan dinaikkan menjadi siaga satu. Artinya, senjata siap kokang dan ditambah.

Kabareskrim Komjen Bambang Hendarso Danuri, Juga diperketat. Pertimbangannya, Muchdi bukan orang sembarangan. Selain bekas petinggi BIN, Muchdi juga seorang perwira komando yang sangat disegani saat menjabat. Polisi juga mengkhawatirkan keselamatan jiwa Muchdi karena kasus Munir adalah kasus yang sangat sensitif. Dari pengamatan Fajar seharian kemarin, Toyota Land Cruiser hitam gelap tampak stand by di depan Rutan Brimob. Mobil tersebut berpelat militer hijau tua dengan pelat nomor 119-02. Kode 02 lazimnya dipakai institusi Kopassus. 



24 Juni 2008
Kuasa hukum Muchdi PR, Achmad Kholid, Kondisi Mayjen Purn Muchdi PR segar bugar. Mantan Deputi V BIN akan menjalani pemeriksaan lagi seputar kasus kematian Munir.Pak Muchdi akan diperiksa di Rutan Kelapa Dua pukul 10.00 WIB. Dia sehat saja. Saya sedang on the way,
Menurut dia, permohonan penangguhan penahanan Muchdi PR belum akan diajukan hari ini.Kita masih mempersiapkan, tunggu timing yang tepat. Sesuai KUHP, yang bisa dijadikan jaminan kan keluarga, dukungan dari para tokoh kan hanya dilirik saja oleh polisi.Muchdi mendekam di sel Rutan Kelapa Dua sejak Sabtu 21 Juni. Muchdi menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Munir. Muchdi diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap penjuang HAM itu.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Sutanto, Mengemukakan, berdasarkan alat bukti, pemeriksaan tersangka, dan pemeriksaan saksi, pembunuh aktivis hak asasi manusia Munir adalah oknum bukan Badan Intelijen Negara.ini, kan, perbuatan barang siapa melakukan apa. Tentu oknum di sini, Sutanto seusai rapat bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta,
Sutanto menghargai kesadaran mantan Deputi V BIN Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwopranjono datang ke penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Munir. Dengan kesadaran seperti yang dilakukan Muchdi, Sutanto yakin pengungkapan kasus pembunuhan Munir tidak akan membawa dampak buruk untuk keamanan.Semua menghormati hukum. Buktinya Muchdi dengan kesadaran datang. Ini, kan, suatu pembelajaran hukum yang baik untuk semua.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus pembunuhan aktivis HAM Munir kepada proses hukum yang berlaku dan tidak berkehendak untuk mengintervensi. Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Radjasa di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, setelah Presiden Yudhoyono menggelar rapat di ruang kerjanya di Istana Negara yang dihadiri oleh Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Syamsir Siregar, Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar, Meminta polisi untuk membuktikan keberadaan surat tugas untuk Pollycarpus Budihari Priyanto yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BIN As'ad. Syamsir mengaku tidak pernah melihat surat yang dikeluarkan BIN untuk penugasan Pollycarpus di bagian keselamatan penerbangan PT Garuda Indonesia. Bahkan, ia membantah keberadaan surat tersebut.Ya, buktikan dulu dong suratnya. Tidak ada suratnya kok, suratnya saja aku tidak pernah lihat kok.
Syamsir mengatakan, BIN sudah menyerahkan sepenuhnya penangkapan mantan Deputi V BIN, Mayjen Muchdi Purwoprandjono, kepada pihak kepolisian.Ya itu kan sudah ditangani polisi secara hukum.

Politisi PKS yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR. membidangi hukum dan HAM- Suripto, Demi mengungkap misteri pembunuhan aktivis HAM Munir, bersedia menjadi saksi. Namun, mantan anggota Bakin ini menyatakan bersedia asal menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai pengamat intelijen terhadap tersangka pembunuhan Munir, Muchdi Pr.Saya sebagai pengamat intelijen, mendapat informasi bahwa ada satu rapat yang melibatkan beberapa nama petinggi BIN. Kalau saya diminta untuk jadi saksi maka bukan jadi saksi biasa, kata Suripto di sela-sela Paripurna DPR.Tegas dikatakan Suripto,dirinya tidak mengetahui dan mendengar tentang rencana pembunuhan Munir. Ia hanya mendapat informasi ada sebuah rapat yang melibatkan sejumlah petinggi BIN terkait rencana pembunuhan Munir.
Suripto menyatakan lagi, bersedia memberi keterangan jika diminta.Saya berkali-kali sampaikan informasi itu sehingga perlu didalami kebenarannya. Apakah tingkat akurasi cukup tinggi. Baru selanjutnya, pihak polisi memanggil petinggi BIN,.Nama-nama yang perlu diperiksa itu misalnya, Deputi II Bidang pengawasan BIN, Manunggal Maladi serta notulen rapat saat itu yang sekarang jadi Dubes di Kenya, Nurhadi. Termasuk, mantan Kepala BIN Hendropriyono.

Kuasa hukum Muchdi PR, Achmad Kolid, Tersangka kasus kematian Munir, Muchdi PR, dihujani 23 pertanyaan seputar pekerjaannya saat menjabat menjadi Deputi V BIN. Muchdi menjalani pemeriksaan di Rutan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.Ada 23 pertanyaan seputar masalah BIN. Misalnya, kalau staf administrasi di Deputi V boleh dipakai Deputi IV tidak,
Selain itu, Muchdi juga ditanya seputar nomor handphone miliknya. Benar tidak handphonenya nomor sekian. Benar, kata Kholid menirukan jawaban kliennya. Menurut dia, pemeriksaan Muchdi kali ini tidak terkait dengan terpidana kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Pak Muchdi juga ditanya 4 tahun lalu ke Surabaya. Ya dia lupa, lalu pertanyaan itu mentok. Terus kalau ke daerah 2 sopir ikut tidak. Kalau naik mobil ya salah satu ikut. Muchdi juga ditanya ruangan  deputi dengan direktur dekat tidak.
Mantan Deputi V BIN Muchdi Pr yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan aktivis HAM Munir resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/6). Kepastian pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan Muchdi Pr ini disampaikan salah satu kuasa hukum Muchdi, Ahmad Cholid.
Surat penangguhan penahan sudah diajukan tadi. Kita tinggal menunggu. Dikabulkan atau tidak, kita serahkan pada penyidik, kata Cholid seusai mendamping Muchdi menjalani pemeriksaan di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Hendardi, Mengharapkan berkas mantan Deputi V BIN ini dilimpahkan ke Kejaksaan minggu depan.Kita harapkan minggu depan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,Kasum, usai bertemu Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Gedung Mabes Polri, Hendardi menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum untuk mengungkap motif di balik kematian Munir. Nanti dilihat perkembangannya di pengadilan.

Mayjen (pur) Muchdi Purwoprajono selalu menyangkal tak kenal dengan Pollycarpus Budihari Priyanto. Namun, penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak kehilangan akal atas pernyataan tak saling kenal itu. JPNN melaporkan, penyangkalan bekas deputi V/Penggalangan (BIN) tentang Polly itu rencananya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersendiri. Yakni, saat Muchdi dikonfrontasi dengan Pollycarpus.

  1. Kita akan buatkan BAP konfrontir saat Muchdi kita temukan dengan Pollycarpus,kata seorang penyidik yang menangani kasus itu. Pengungkapan kasus Munir memang penuh liku. Dalam upaya menjerat Polly di masa lalu, penyidik juga membuat beberapa BAP konfrontasi. Misalnya, saat Rohainil Aini (secretary chief pilot Airbus 330 Garuda) dikonfrontasi dengan Hermawan (flight schedule supervisor) terkait nota perubahan yang membuat Polly terbang dari Jakarta ke Singapura pada 6 September 2004 bersama Munir.
  2. Juga saat Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda) dikonfrontasi dengan Rohainil Aini dan Ramelgia Anwar (vice president corporate security) terkait penunjukan Polly sebagai staf aviation security yang belakangan memungkinkan Polly naik kepesawat yang ditumpangi Munir. BAP konfrontasi juga pernah dilakukan saat Polly dihadapkan dengan Ramelgia Anwar dan Kamal Fauza Sembiring (chief pilot Airbus 330). BAP konfrontasi ini akan memudahkan pembuktian kelak. Siapa yang berbohong semoga akan terlihat, hingga kemarin rencana konfrontasi itu belum dilakukan. Polly yang dipidana 20 tahun penjara masih mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia dipidana sebagai pelaku yang melakukan eksekusi di lapangan. Polisi kini mencoba menjerat Muchdi sebagai aktor yang disangka menyuruh Polly menghabisi Munir. Namun, hingga kini keduanya membantah saling mengenal, apalagi terlibat dalam kasus Munir yang mati diracun pada 7 September 2004.

25 Juni 2008
Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di Kantor Presiden, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada Badan Intelijen Negara dan semua lembaga pemerintah yang terkait dengan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir untuk bekerja sama. Kerja sama diperlukan untuk mengungkap dan mengusut secara tuntas siapa saja yang terkait untuk diproses secara hukum.

Andi mengemukakan, meskipun Munir tewas pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, pemerintahan Presiden Yudhoyono bertekad menuntaskan kasus ini. Jadi, harus diingat, kejadian terbunuhnya almarhum Munir terjadi sebelum Presiden SBY jadi presiden,.Menurut Andi, Presiden menginstruksikan agar siapa pun yang terlibat harus diproses secara hukum dan siapa yang bersalah harus dihukum.

Kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf, Muchdi PR, tersangka baru kasus Munir, melalui pengacaranya meminta untuk dikonfrontir dengan Pollycarpus.


30 Juni 2008
Kelompok penggerak HAM seperti Kasum dan Kontras, Mabes Polri telah menetapkan Mayjen (pur) Muchdi Purwoprandjono sebagai tersangka pembunuhan aktivis HAM Munir. Namun sebagian kelompok penggerak HAM seperti Kasum dan Kontras menyatakan tidak cukup hanya menangkap dan menahan bekas Danjen Kopassus. Mereka menginginkan bekas Kepala BIN Hendropriyono juga diperiksa dan kalau terbukti ditangkap. Mereka memiliki alasan sendiri untuk mendorong polisi segera menangkap Hendropriyono. Cuma permasalahannya, berkembang keraguan di masyarakat atas keberanian polisi untuk memeriksa Hendropriyono. Ini ditunjukkan dari hasil poling yang menunjukkan 67,6 persen publik meragukan keberanian polisi. Sedangkan yang menyebutkan berani hanya 28 persen dan sisanya tidak tahu 4,4 persen.



11 Agustus 2008

Penyerahan berkas perkara Muchdi Pr karena sudah dianggap P-21 oleh Kepolisian



21 Agustus 2008
Persidangan I Muchdi Pr dengan agenda pembacaan dakwaan. Diketahui dalam persidangan ini ada skenario menghentikan kasus sampai pada Muchdi Pr, dengan cara memutus rantai hubungan antara Muchdi dengan pelaku-pelaku yang lain seperti Hendropriyono (ketua BIN), As’ad (wakil ketua BIN),dll. Jaksa mengedepankan motif Muchdi membunuh Munir, seperti dendam krn dia dipecat sebagai Kopassus krn terlibat dalam kasus penculikan mahasiswa yang diadvokasi oleh Munir, dll. Dalam teori pidana, motif pembunuhan tidak terlalu penting untuk dibuktikan.

02 Sept 2008
Persidangan II dengan agenda Pembacaan eksepsi. Point keberatan terdakwa adalah adanya intervensi asing. Dikatakan bahwa pengadilan ini digelar bukan karena ada bukti awal yang cukup, tapi karena desakan dari luar negeri. Kemudian Kewenangan pengadilan. Dikatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.

04 Sept 2008
Persidangan III dengan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum. Point tanggapan JPU adalah bahwa tidak ada bukti bahwa Penanganan perkara diintervensi oleh asing dan PN Jaksel berwenang mengadili perkara ini karena dari 19 saksi yang dihadirkan 12 diantaranya berdiam di sekitar Jakarta Selatan. Sesuai dengan pasal 84 ayat 2 KUHAP.

09 Sept 2008
Persidangan IV dengan agenda pembacaan Putusan sela. Point putusan sela ini adalah bahwa majelis hakim memutuskan bahwa PN Jaksel berwenang mengadili perkara ini dan terkait materi keberatan yang lain akan diputus bersama putusan akhir.

Pasca Sidang sempat terjadi insiden adu mulut antara Suciwati dengan terdakwa Muchdi PR. Suci meminta Muchdi mengakui perbuatannya terkait saat itu adalah bulan Ramadhan, Muchdi menjawabnya dengan kalimat keras : “DIAM KAMU!!!”.

16 Sept 2008
Persidangan V dengan agenda Pemeriksaan saksi Suciwati (istri alm Munir), Indra Setiawan (mantan dirut PT Garuda), Budi Santoso (Direktur 51 BIN) dan As’ad (WAKA BIN). Namun 2 saksi dari BIN tidak hadir.
Pengacara menanyakan soal motif pembunuhan yang sesungguhnya tidak terlalu penting itu dan pengacara “main” di detail-detail informasi, seperti masa jabatan Muchdi di Kopassus.

18 Sept 2008
Persidangan VI dengan agenda Pemeriksaan saksi Zhondy dan Arifin Rahman (Pegawai TU di BIN). Kedua Saksi mencabut keterangannya di BAP.

23 Sept 2008
Persidangan VII dengan agenda Pemeriksaan saksi Suradi, Imam Mustapa (Sopir Muchdi Pr) dan Usman Hamid. Seluruh saksi dari pihak BIN menolak/ mencabut sebagian isi BAP (mengingkari kesaksiannya di BAP. Kesaksian Usman Hamid menerangkan bahwa saksi menerima informasi yang berisi rencana pembunuhan Munir dan menerima informasi adanya rapat pembunuhan terhadap Munir yang dihadiri oleh Kepala BIN Hendropriyono dan Deputy V BIN Muchdi PR.

25 Sept 2008
Persidangan VIII dengan agenda Pemeriksaan saksi Hendardi (Direktur Setara dan mantan anggota TPF) dan Rohainil Aini (secetary chief of pilot Garuda). Keterangan Hendardi menerangkan bahwa Polly melakukan pendekatan dengan NGO (menjanjikan tiket, bantuan dll kepada dirinya, Munir, Yenny Rosa Damayanti dll). Bahwa BIN tidak kooperatif kepada TPF meski sudah ada protocol kerjasama. Dan Rekomendasi TPF bahwa polisi harus menyidik Kepala BIN AM Hendropriyono, Deputy V Muchdi PR dan agen BIN Bambang Irawan.
Sedangkan Keterangan Rohainil Aini menerangkan seputar tugas dan kewajiban dam Penjelasan soal ia membuat surat terbang Polly karena diminta oleh Polly sendiri.

9 Okt 2008
Persidangan IX dengan agenda Pemeriksaan saksi Pungky Indarti dan Raden M. Patma (ucok). Keterangan Saksi Poengky menerangkan bahwa Terdakwa Muchdi PR sudah mengenal Pollycarpus sejak di Papua; Bahwa Saksi mengelaborasi kaitan antara Muchdi dengan kasus Penculikan; dan mengaku bahwa Imparsial di Teror dengan dikirimi bangkai ayam busuk.
Keterangan Saksi Raden Patma (Ucok) bahwa sebagian besar saksi menjawab pertanyaan hakim, JPU dan kuasa hukum dengan kalimat; tidak tahu dan lupa; Bahwa saksi membenarkan bahwa ia pernah diminta untuk membunu Munir oleh agen BIN yang bernama Sentot Waluyo.

14 Oktober
Persidangan X dengan agenda Pemeriksaan saksi Pollycarpus dan  Abdul Mutalib {BIN). Keterangan saksi Pollycarpus menerangkan bahwa saksi tdk mengakui kenal Muchdi PR; Bahwa saksi Pollycarpus mengaku ditawari uang 4 milyar rupiah dan motor Harley Davidson jika mau mengaku membunuh Munir; Bahwa saksi Polly mengaku Johnson Panjaitan sudah meneliti dan menyatakan Polly tidak terlibat.
Sedangkan keterangan saksi Abdul Mutolib (BIN) membantah pernah bertemu dengan Pollycarpus di BIN dan saksi mencabut sebagian isi BAP.

21 Oktober 2008
Persidangan XI dengan agenda Pemeriksaan saksi Kawan (BIN) dan Johny Turino (Ahli IT komputer). Keterangan saksi Kawan (BIN) bahwa saksi mencabut BAP, menolak pernah melihat Pollycarpus di ruang Budi Santoso, dan menolak pernah ditugasi mengawasi kantor KONTRAS.
Sedangkan Keterangan Johny Turino bahwa kebenaran hasil cloning hard disc 100% (tidak rekayasa) dan di dalam Hard Disc Muchdi PR yang di cloning terdapat file surat permintaan BIN agar Pollycarpus ditempatkan sebagai Aviation Security 

23 Okt 2008
Persidangan XII dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli Ruby Z. Alamsyah (Ahli IT Telkom). Keterangan saksi Ruby Alamsyah membenarkan adanya hubungan telpon antara Pollycarpus dengan Muchdi PR dan bahwa Call Data Record (CDR) tidak bisa dimanipulasi.

28 Okt 2008
Persidangan XIII dengan agenda pemeriksaan saksi Rahmat Budianto (ahli Telkom). Saksi tidak bisa hadir di persidangan karena baru datang dari USA, maka persidangan ditunda.

30 Okt 2008
Persidangan XIV dengan agenda Pemeriksaan Saksi Ahli Rahmat Budianto (ahli telkom) dan 2 Saksi Verbalisan dari Penyidik yaitu Daniel Tifa Ona dan Pambudi Pamungkas.
Keterangan saksi Rahmat Budianto menerangkan sebagai berikut;
a.      Bahwa cetakan print out pada tanggal 7 September 2004 jam 10.40.13,  a number dengan nomor 0811900978 (Nomor HP Terdakwa Muchdi PR) pada posisi b number 62217407459 (Nomor rumah Terpidana Pollycarpus) bahwa arti dari informasi tersebut, pada Date 70409 karena format yymmdd jadi tanggal 7 September 2004 pada jam 10.40 telah terjadi, dicatat oleh MSC, transaksi antara a number antara 0811900978 dengan b number 6221707459. Begitu juga pada tanggal 6 September pukul 18.00.16 WIB.
b.      Secara operasional kesalahan 0% (error free) tingkat akurasi kebenaran data dalam mencatat setiap transaksi komunikasi karena memiliki pengamanan, data yang diterima oleh operator adalah semua proses telekomunikasi. Error free berlaku untuk general bukan hanya pada PT.Telkomsel Indonesa. Sehingga selutuh informasi tersebut memang khusus di design agar error free.

Keterangan saksi Daniel Tifa Ona menerangkan bahwa saksi adalah pemeriksa saksi Kawan, Imam Mustofa, Zondi dan Aripin Rahman. Dikatakan bahwa saat proses pemeriksaan, saksi Zondi dan Aripin Rahman mengaku dalam keadaan sehat jasmani rohani. Mereka juga mengaku di dampingi seseorang dari BIN yang bernama Darsono, Budiarto dan Arif; Bahwa dalam pemeriksaan saksi Zondi dan Aripin dilakukan visualisasi dengan menggunakan rekaman video audiovisual tanpa diketahui oleh kedua saksi; Bahwa saksi Kawan didampingi seorang pengacara. Tidak ada tekanan terhadap saksi Kawan. Setelah saksi Kawan membubuhkan paraf dan tanda tangan lalu mengatakan, “mohon maaf saya masih punya anak dan istri”. Semua saksi kenal Pollycarpus saat ditunjukkan fotonya oleh penyidik, namun tidak ingat di mana bertemunya.

Keterangan saksi Pambudi Pamungkas menerangkan bahwa Saksi Pambudi adalah pemeriksa saksi Kawan, Imam Mustofa, Zondi dan Aripin Rahman. Dikatakan bahwa saat diperiksa, saksi Kawan, Imam Mustofa, Zondi dan Aripin Rahman mengaku dalam keadaan sehat jasmani rohani. Saksi Kawan didampingi oleh Ali, orang yang ditunjuk oleh kantor BIN. Saksi Zondi didampingi Darsono dan saksi Aripin Rahman didampingi oleh Budianto. Untuk saksi kawan tidak ada tekanan psikis. Saksi Zondi dalam BAP benar mengaku kenal dengan Pollycarpus pada saat berhadapan dengan Muchdi PR. Semua saksi kenal Pollycarpus saat ditunjukkan fotonya oleh penyidik.

06 Nov 2008
Persidangan XV dengan agenda Pemeriksaan Saksi Verbalisan Ni Nyoman Rasita dan Ahmad Juarsa. Sekaligus pembacaan BAP Budi Santoso dan As’ad Sa’id Ali.

Keterangan saksi Ni Nyoman Rasita, pada pokoknya saksi menerangkan:
a.       Saksi adalah pemeriksa saksi Suradi pada tanggal 6 Februari 2006 dan Imam Mustafa. Saksi memeriksa bersama Memet S.Soewito, SE,MM.
b.      Saat diperiksa, Suradi mengaku dalam keadaan sehat jasmani rohani, dia didampingi oleh satu orang, setelah pemeriksaan, saksi suradi membenarkan seluruh keterangan di hadapan penyidik, memparaf setiap halaman berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik dan menandatangani BAP terlebih dahulu.

Keterangan saksi Ahmad Juarsa, pada pokoknya saksi menerangkan bahwa;
a.      Saksi adalah pemeriksa saksi Imam Mustafa pada tanggal 6 Maret 2006. Saksi memeriksa bersama dengan Memet S.Soewito, SE,MM.
b.      Saat diperiksa saksi Imam Mustafa didampingi satu orang yang mengaku dari BIN. Dan pada saat selesai proses pemeriksaan, saksi Imam Mustapa mengaku tidak ada unsur paksaan atau tekanan, lalu saksi Imam Mustafa memberikan paraf pada tiap halaman di hadapan penyidik.

Pembacaan BAP saksi Budi Santoso. Pada pokoknya BAP Budi santoso menerangkan bahwa:
a.      Pembacaan BAP pertama dan kedua tertanggal 3 Oktober 2007, BAP tertanggal 27 Maret 2008, dan BAP tertanggal 7 Mei 2008. Secara umum BAP Budi Santoso menjelaskan hubungan dekat Terdakwa dengan Pollycarpus bahwa Terdakwa pernah memberikan uang sejumlah 10 juta kepada Pollycarpus. Namun dalam tanggapannya, terdakwa membantah dan menolak keterangan Budi Santoso. 
b.      Menurut terdakwa mengenai Dana sebesar Rp.10.000.000,- sampai dengan Rp.50.000.000,- tidak wajib dilaporkan kepada terdakwa.
c.       Terdakwa menjawab mungkin, pada pernyataan Budi Santoso yang mengatakan bahwa Pollycarpus adalah jejaring BIN di Garuda.  

Pembacaan BAP saksi As’ad Said Ali. Pada pokoknya saksi menerangkan:
d.      Pembacaan BAP tertanggal 12 Maret 2008. Secara umum, As’ad menjelaskan struktur keorganisasian BIN, surat keluar masuk BIN. Mengaku kenal dengan Indra Setiawan pada bulan November 2004. Mengaku tidak mengenal Pollycarpus. Berdasarkan temuan penyidik, kemungkinan Pollycarpus adalah anggota jejaring non-organik. 
e.       Terdakwa menanggapi bahwa sebagian besar menerima isi keterangan As’ad, namun tetap membantah mengenai perkenalan dengan Pollycarpus.

13 Nov 2008
Persidangan XVI dengan agenda Pemeriksaan Saksi ade charge Muchtar Zein (saksi fakta), Jasri Marin (saksi fakta), dan Indrianto Senoadji (saksi ahli).

Keterangan saksi Muchtar Zein pada pokonya menerangkan bahwa:
a.      Kenal terdakwa pada waktu serah terima jabatan Danjen Kopassus pada 28 Maret 1998;
b.      Terdakwa meninggalkan Kopassus karena ada kekosongan jabatan Pangkostrad pada tanggal 25 Mei 1998.
c.       Setelah itu Terdakwa menjabat sebagai Wakil Irjend TNI AD;
d.      Mengaku bahwa terdakwa tidak pernah terlibat dalam kasus penculikan. Terdakwa juga tidak pernah dipanggil PUSPOM TNI ataupun diperiksa DKP;
e.       Pernah mendengar keberadaan Tim Mawar namun tidak tahu kapan pembentukannya;
f.        Saksi selalu mengelak jika ditanya tentang tim mawar;
g.      Berkelit menjawab pertanyaan Tim JPU hanya ingin menjawab pertanyaan mengenai pekerjaan Terdakwa semasa menjabat Danjen Kopassus tahun 1998;
h.      Saksi fakta ini tidak kredibel menjawab karena hampir pertanyaan mengaku lupa, sehingga semakin rinci pertanyaannya semakin lupa;

Keterangan saksi Jasri Marin pada pokoknya menerangkan;
a.      Mengetahui keberadaan Tim Mawar sebagai lembaga ad.hoc di lingkungan Kopassus.
b.      Tim Mawar telah melampaui kewenangannya.
c.       Mengetahui bahwa terdakwa tidak pernah diperiksa oleh penyidik ataupun oleh DKP. Hanya Prabowo yang diperiksa.

Keterangan saksi Indrianto Senoadji pada pokoknya menerangkan bahwa
a.      Mengenai HAM internasional yang tidak berkaitan dengan dakwaan Terdakwa.
b.      Dakwaan Pasal 340 KUHP itu merupakan pertanggung jawaban Korporasi atau institusi bukanlah pada individu seseorang.

Ahli Seno Adji tidak konsisten dalam mengutarakan pendapat dari pertanyaan JPU dan Majelis.

18 Nov 2008
Persidangan XVII dengan agenda Pemeriksaan terdakwa. Pada pokoknya terdakwa menerangkan bahwa:
1.      Terdakwa menolak untuk menjelaskan tugas sebagai Deputi lima kepada majelis hakim, bahwa sesuai dengan asas hukum acara pidana pada pasal Pasal 175 KUHAP yang mengatakan bahwa Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab, pertanyaan yang diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan. Namun majelis tidak menanggapi Terdakwa untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan tegas. Sehingga Terdakwa bebas tidak menjawab khusus pada pertanyaan tersebut.
2.      Terdakwa mengaku handset handphone diberikan kepada Pengemudi dan Sekretaris sehingga tidak berada di genggaman dia sendiri (Terdakwa), dilain pemeriksaan staff TU (Zondi dan Aripin Rahman) mengatakan Terdakwa menjabat sebagai Deputi BIN tidak memiliki Sekretaris.
3.      Terdakwa mengaku tidak mengetahui secara persis mengenai tamu khusus yang akan menghadap dia di ruang kantor apakah mencatat terlebih dahulu atau tidak, pernyataan itu kontradiktif dengan anjuran KABIN Hendro Priyono yang menghimbau kepada staff penerima tamu Instansi BIN agar seluruh tamu yang berkunjung ke kantor BIN (kecuali Presiden) hendak mengisi buku tamu sehingga tercatat dengan baik di institusi BIN. Presiden RI yang pernah berkunjung ke kantor BIN hanya Megawati sebanyak 2 (dua) kali dan mengisi buku tamu berikut tandatangan.
4.      Terdakwa mengaku tidak mengenal munir hanya di pasca kematian dengan nada kesal dan membentak majelis. Terdakwa terpancing emosi ketika dikaitkan dengan Kematian Munir.
5.      Terdakwa mengaku tidak pernah merekrut Agen Jejaring Non Organik meskipun telah diberikan wewenang untuk melakukan itu.
6.      Majelis menolak JPU memperlihatkan print out dari Situs Resmi Departemen Ketahanan untuk diperlihatkan ke meja majelis, sekaligus JPU gagal mengkonstruksi pertanyaan yang menyinggung isi daripada print out tersebut. Tim PH dengan mudah menyerang bahwa print out tersebut adalah bukan alat bukti yang sah.
7.      Bahwa pada sidang pemeriksaan saksi ahli Ruby Alamsyah menyatakan sesuai dengan data yang tercatat oleh TELKOMSEL menyatakan pada tanggal 07 September 2006 telah terjadi komunikasi Anumber 0217407954 dengan Bnumber 08111900978 yang artinya ada komunikasi antara Muchdi PR (terdakwa) dengan Pollycarpus, namun dipemeriksaan Terdakwa dibantah hal tersebut dan mengaku sedang mengadakan perjalanan dinas menggunakaan paspor hijau (tanpa menggunakan paspor biru untuk dinas)

02 Des 2008
Persidangan XVIII dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU. Bahwa draft tuntutan terhadap Muchdi Pr setebal 307 halaman. Pada pokoknya tuntutan JPU menerangkan bahwa:
1.     Terdakwa Muchdi dituntut 15 Tahun Penjara dikurangi selama dalam tahanan sementara.
2.     Dasar tuntutan JPU adalah PERTAMA: Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP jo.Pasal 340 KUHP, ATAU KEDUA:Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo.Pasal 340 KUHP.
3.      Hal-hal yang memberatkan Muchdi Pr
a.      Perbuatan terdakwa merusak citra aparatur pemerintahan terutama TNI dan agen BIN
b.     Terdakwa tidak berterus terang mengakui pebuatannya
c.     Terdakwa kadang-kadang kurang sopan di persidangan
4.      Hal-hal yang meringankan Muchdi Pr
a.     Terdakwa telah mengabdi dan berjasa kepada negara dan bangsa
b.     Terdakwa memperoleh beberapa bintang dan tanda jasa

11 Des 2008
Persidangan XIX dengan agenda Pembacaan Pledooi oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Muchdi Pr. Pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa menerangkan;
1.     JPU dalam surat tuntutan hanya menguraikan kata-kata dalam BAP, bukan kata-kata yang diperoleh dari hasil pembuktian di persidangan;
2.     Berdasarkan teori desepsi bahwa pelaku kejahatan bukan yang sebagian orang mengira, tetapi justru yang sebagian banyak orang tidak mengira;
3.     Keberatan PH Terdakwa Muchdi
-          Tentang kelemahan pembacaan BAP Budi Santoso;
-          Tentang kesalahan fatal dalam surat dakwaan dengan menyebut Muchdi sebagai tim mawar;.
4.     Bahwa saksi Suciwati, Usman, Hendardi, Pungky adalah orang-orang awam yang tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi yaitu mendengar, melihat atau mengalami sendiri.
5.     Muatan surat tututan jaksa hanya berupa kumpulan dari surat dakwaan, transkip sidang, undang-undang dan bukti surat, salinan putusan PK dan salinan beberapa teori hukum.
6.     Berharap Majelis Hakim agar memutus bebas Muchdi Pr.

16 Des 2008
Persidangan XX dengan agenda Pembacaan Replik oleh JPU. Pada pokoknya Replik JPU menerangkan bahwa:
1.      Hubungan komunikasi antara Terdakwa dengan saksi Pollycarpus bukanlah asumsi JPU namun hasil fakta persidangan
2.      Pemanggilan saksi Budi Santoso sebanyak 14 kali tetapi dengan mudah Tim PH mendapatkan surat pencabutan BAP
3.      Penyusunan Surat Dakwaan JPU didukung oleh Pasal 143 Ayat (1) huruf b KUHAP dan penyusunan tersebut diperolah dari alat bukti yaitu saksi Suciwati, saksi Hendardi, saksi Usman Hamid dan Saksi Poengky Indarti
4.      Tentang pelaku penculikan aktivis oleh oknum kopassus yang dikenal dengan tim mawar, satu hal yang perlu digaris bawahi sesuai dengan logika dan alur peristiwa serta kronologi pengungkapan pelaku kasus pembunuhan Alm.Munir, SH diawali dari terror. Data yang diperoleh melalui internet yang menyebutkan bahwa Terdakwa dibebastugaskan sebagai Danjen Kopassus dapat diakses oleh publik yang menjadi milik publik melalui http://www.dephan.go.id sebagai situs resmi sehingga tidak perlu dibuktikan sebagaimana Pasal 184 Ayat (2) KUHAP
5.      Menolak nota pembelaan atau Pledooi Penasehat hukum Terdakwa

19 Des 2008
Persidangan XXI dengan agenda Pembacaan Duplik oleh Penashat Hukum Terdakwa. Pada pokoknya pleedoi menerangkan bahwa:
1.      Replik (Tanggapan atas Pledooi) merupakan sanggahan yang asal-asalan tidak adanya argumentasi yang valid tidak lebih dari penyampaian copy paste dari surat tuntutan;
2.      JPU telah melampaui batas kempetensi dengan mempertimbangkan “keadilan bagi masyarakat internasional”;
3.      JPU telah mengabaikan fakta persidangan seperti tidak pernah ada rekaman suara antara Pollycarpus dan Terdakwa yang diperdengarkan di pengadilan;

31 Des 2008
Persidangan XXII dengan agenda Pembacaan Putusan. Pada pokoknya Putusan hakim menerangkan bahwa:
1.      Terdakwa Muchdi Pr diputus bebas;
2.      Majelis Hakim lebih banyak menggunakan pertimbangan dari keterangan terdakwa daripada keterangan saksi, seperti;
a.      Surat rekomendasi Polly dari BIN yang dihasilkan dari cloning dibantah terdakwa bahwa letak tanda tangan surat tersebut tidak sesuai dengan surat BIN.
b.      Keberadaan Terdakwa Muchdi Pr di Malaysia pada tanggal 6 September 2004 sampai dengan tanggal 12 September 2004 pada menurut call data record, Terdakwa Muchdi berada di Surabaya.  
3.      Para saksi yang diajukan JPU kurang bisa membuktikan Terdakwa Muchdi Pr sebagai pelaku pembunuhan;
4.      Majelis Hakim membantah kepemiikan nomor Hp yang digunakan Pollycarpus dan Terdakwa yang sebenarnya telah diakui bahwa nomor Hp tersebut adalah nomornya;
5.      Kesaksian Ucok dan beberpa terror bom tidak menunjukkan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan. Kesaksian Suciwati, Usman, Hendardi dan Pungki tidak membuktikan terdakwa dendam kepada Munir

1 Januari 2009
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas Rohainil Aini. Menurut majelis hakim agung, Rohainil telah membuat surat palsu penugasan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan Munir. Karena itu, terdakwa divonis satu tahun penjara.

Majelis hakim juga mengatakan, tanpa surat palsu yang dibuat Rohainil, Pollycarpus tidak akan bisa terbang ke Singapura bersama Munir. Tapi hakim berpendapat, terdakwa tidak ikut terlibat secara langsung dalam pembunuhan Munir seperti yang didakwakan jaksa.

23 Januari 2009
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir telah mengirim memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk itu, Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) berharap MA menggelar sidang kasasi secara terbuka. Ini sesuai kewenangan MA dalam pasal 50 UU No 14 Tahun 1985. Di mana jika dipandang perlu, MA mendengar sendiri para pihak atau para saksi.

Perserikatan Bangsa-Bangasa (PBB) tetap memantau kasus Munir. Dan pelapor khusus PBB Margaret Sekaggya pun menyampaikan rasa prihatinnya atas vonis bebas terhadap terdakwa pembunuh Munir, Muchdi Pr.
JPU memasukkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sedangkan Luthfie Hakim, kuasa hukum Muchdi berpendapat, pengajuan kasasi adalah lanjutan dari kesalahan prosedur jaksa. Saat ini, pihaknya bersikap menunggu sebelum menanggapi dengan kontramemori kasasi. Ia yakin, hakim pada tingkat mana pun akan memberi putusan bebas.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan