Langsung ke konten utama

Kronologi Kasus Munir ( 2006-2007 )


 15 Jan 2006

Penyidik Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Munir, yaitu Ramelgia Anwar (mantan Vice President Corporate Security PT Garuda). Ramelgia Anwar disangka memalsukan surat tugas yang diberikan kepada Pollycarpus.

20 Jan 2006

Mabes Polri lewat Kepala Bidang Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Kombes Pol Bambang Kuncoko, membantah Ramelgia Anwar ditetapkan sebagai tersangka.

26 Jan 2006

Suciwati dan Usman Hamid (Koordinator KontraS), bertemu dengan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh. Pada pertemuan itu mereka meminta Jaksa Agung untuk meminta rekaman percakapan Muchdi-Pollycarpus dibuka oleh perusahaan telekomunikasi. Kewenangan Jaksa Agung itu diatur dalam UU 36/1999 tentang Telekomunikasi

27 Jan 2006

Mabes Polri lewat Kepala Bidang Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Kombes Pol Bambang Kuncoko, menyatakan Polri tidak akan menghentikan penyidikan kasus Munir.

30 Jan 2006
Yos Hera Indraswari, istri Pollycarpus didampingin tim penasihat hukum, Moh. Assegaf mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rapat kerja bersama antara Kapolri dan jajarannya dengan Komisi III DPR RI. Dalam laporan tertulisnya Kapolri tidak menyinggung kasus Munir. Ketika ditanyakan oleh anggota Komisi III tentang kelambanan penanganan oleh Polri dan keterlibatan Muchdi PR, Kapolri bersedia menjelaskan dengan catatan tidak ada wartawan yang menulisnya. Kapolri Sutanto kemudian meminta diadakan rapat tertutup untuk membahas kasus Munir dengan Komisi III.

2 Feb 2006

Muchdi PR meminta Tim Pembela Muslim/TPM untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum berkaitan dengan kasus Munir.


3 Feb 2006

Sejumlah aktivis LSM dan Suciwati bertemu dengan DPR dan meminta DPR gunakan hak interpelasinya.

7 Feb 2006

Yosepha Hera Iswandari, Istri Pollycarpus mendatangi DPR RI pada sidang pleno untuk mengadukan kasus suaminya.

14 Feb 2006

Rapat tertutup antara Komisi III DPR RI dengan Polri, diwakili oleh Badan Reserse Kriminal Komisaris Jendral Makbul Padmanegara. DPR sendiri kecewa karena tidak ada informasi baru yang disampaikan oleh Polri.

16 Feb 2006
Muchdi PR beserta TPM mendatangi DPR dan bertemu dengan Ketua DPR, Agung Laksono. Muchdi PR juga mengancam akan mengajukan gugatan kepada pihak yang menurutnya melemparkan opini bahwa ia terlibat dalam kasus Munir. Menurutnya media massa juga sudah menghakiminya dengan pemberitaan yang tidak berimbang.

20 Feb 2006

Suciwati dan beberapa aktivis LSM mendatangi DPR dan bertemu dengan Ketua DPR, Agung Laksono. Suciwati mempertanyakan sikap politik DPR atas kasus Munir dan mempertanyakan kinerja TPF Munir DPR.
Presiden SBY kembali meminta aparat penegak hukum melanjutkan dan menuntaskan kasus Munir dan menyerahkannya kepada proses hukum. Presiden SBY juga menegaskan kasus Munir harus diungkap secara transparan.

21 Feb 2006

Muchdi PR dan tim hukumnya mendatangi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Cicut Sutiarso, yang juga ketua majelis hakim persidangan Pollycarpus. Mereka mempertanyakan amar putusan majelis hakim yang mengaitkan Muchdi dengan Pollycarpus. Cicut sendiri menolak mengomentari amar putusan tersebut dengan alasan sudah dibacakan dalam persidangan.

22 Feb 2006

Anggota Komisi III Benny K Harman dan Direktur LBH Jakarta, Uli Parulian Sihombing menilai pertemuan antara Muchdi PR dengan Ketua PN Jakarta Pusat adalah bentuk intervensi terhadap peradilan. Mereka juga menilai tindakan majelis hakim yang menemui Muchdi PR adalah tidak etis dan tidak lazim.

10 Maret 2006
Aksi massa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI) dilakukan di Makassar beserta kelompok sipil lainnya

14 Mar 2006
Beberapa LSM seperti KontraS, IKOHI, Imparsial, Suciwati, dan satu aktivis HAM Thailand mendatangi Kedutaan Besar Thailand untuk menyampaikan rasa solidaritas dan meminta pemerintah Thailand untuk mengungkap kematian atau penghilangan Somchai Neelaphaijit, aktivis HAM Muslim Thailand terkenal. Somchai hilang sekitar 2 tahun yang lalu dan kasusnya mirip dengan kasus Munir; pengadilan digelar untuk beberapa pelaku namun pihak berwengan mengakui masih ada pelaku lain yang belum diusut

16 Mar 2006
Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI) memberikan IKOHI Award kepada Munir sebagai tanda penghargaan atas jasanya membantu keluarga orang hilang.

20 Mar 2006
Kasum melakukan siaran pers di kantor Imparsial mempertanyakan pemerintah RI dalam menindaklanjuti putusan PN Jakarta Pusat untuk persidangan Pollycarpus yang menyebut Ramelgia Anwar dan Muchdi PR sebagai saksi kunci kasus Munir. Kasum juga meminta Polri memanggil kembali beberapa nama saksi yang tercantum dalam BAP. Dalam acara itu juga Suciwati mengumumkan rencana melakukan gugatan perdata terhadap PT Garuda

21 Mar 2006

Pollycarpus melalui kuasa hukumnya, Suhardi Soemomuljono berniat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Pengadilan Tinggi DKI terkait keterlambatan penerimaan surat perpanjangan penahanan Pollycarpus. Seharusnya surat itu diterima pada tanggal 20 Maret 2006 namun baru diterima keesokan harinya

22 Mar 2006

KontraS meluncurkan buku putih tentang kasus Munir dengan judul Bunuh Munir! yang ditandai dengan diskusi publik dengan pembicara Taufiequrrahman (DPR), Syamsuddin Harris (LIPI), Bambang Widodo Umar (Dosen Fisip UI/pensiunan Polri), dan Kemala Chandra Kirana (Komnas Perempuan/mantan anggota TPF)

27 Mar 2006
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis 14 tahun penjara bagi Pollycarpus dalam berkas 16/Pid/2006/PT. DKI. Putusan ini sama persis dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2005 yang lalu.

21 April 2006
Partai Keadilan Sejahtera/PKS memberikan award kepada Munir sebagai tokoh aktivis HAM.

8 Mei 2006

Penasehat hukum Pollycarpus mengajukan memori kasasi ke MA.

19 Mei 2006

Dalam pertemuan antara Suciwati dengan Wakapolri, Komjen Pol Adang Darajatun di Mabes Polri, disebutkan bahwa Polri telah memeriksa sejumlah saksi baru. Namun saksi baru tersebut tidak disebutkan jumlah dan siapa saja

26 Juni 2006

Suciwati bertemu dengan Ketua MA, Bagir Manan. Suciwati meminta MA untuk melengkapi pemeriksaan saksi atau barang bukti yang tidak dilengkapi di dua tingkat pengadilan sebelumnya

10 Juli 2006

Serikat Karyawan PT Garuda (Sekarga) yang sedang berhadapan dengan PT Garuda soal korupsi internal mendapat ancaman via faksimili akan “di-Munir-kan”.

12 Juli 2006
Suciwati dan Usman Hamid melaporkan hasil kampanye kasus Munir di Eropa. Parlemen Uni Eropa tetap berjanji memonitoring kasus Munir dan menyatakan kecewa atas kinerja pemerintah RI.

20 Juli 2006

Suciwati bersama Angkhana Neelaphichit, istri Somchai Neelaphaichit –seorang Pengacara Aktivis HAM Thailand yang hilang- memulai rangkaian kampanye perlindungan Human Rights Defender –dengan tema Borderless Struggle- di tingkatan region Asia Tenggara. Rangkaian kampanye ini terdiri atas berbagai kegiatan, mulai pertemuan solidaritas antar korban pelanggaran HAM, audiensi dengan institusi negara, dan mengeluarkan pernyataan politik bersama

6 Sept 2006

Suciwati mengajukan gugatan perdata terhadap PT Garuda atas terbunuhnya Munir di dalam pesawat Garuda.
Nursyahbani Katjasungkana, anggota DPR Komisi III menyatakan Polri harus menggali keterlibatan orang lain dalam pembunuhan Munir di tubuh PT Garuda dan BIN.

7 Sept 2006
Tepat dua tahun terbunuhnya Munir diperingati oleh berbagai kalangan yang diorganisir oleh KASUM (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir) dengan melakukan aksi damai.

10 Sept 2006

Presiden Komisi Eropa, Jose Manuel Barroso di Helsinki pada KTT ke-6 ASEM mempertanyakan kasus Munir kepada Presiden SBY. Dirilis sebuah laporan yang dibuat oleh asosiasi jurnalis Amerika Serikat, the Center for Public Integrity, menyatakan bahwa BIN beserta Gus Dur Foundation melakukan aksi lobby ke parlemen AS terkait kasus Munir.

3 Okt 2006

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Munir. Pollycarpus hanya terbukti bersalah menggunakan dokumen palsu dan divonis 2 tahun penjara

5 Okt 2006

Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan menyatakan akan mempertimbangkan pembentukan lagi panitia kerja kasus Munir. Hal ini juga didukung oleh anggota Komisi III lainnya, Lukman Hakim Saifuddin. Sementara usulan dari anggota parlemen lainnya, Yasonna M Laoly meminta pembentukan tim baru yang lebih memiliki kewenangan kuat dan melibatkan Komnas HAM, Kejaksaan, dan polisi militer.
Ketua Komisi Yudisial juga mempertanyakan keputusan MA yang dinilai janggal.

11 Okt 2006
Dubes AS untuk Indonesia, B. Lynn Pascoe menyayangkan penanganan Kasus Munir oleh pihak berwenang Indonesia.

13 Okt 2006

Kabareskrim Polri, Komjen Makbul Padmanegara menyatakan jajaran penyidik Polri untuk Kasus Munir siap bekerja sama dengan FBI (Federal Bureau of Investigation).

15 Okt 2006
Editorial The New York Times berjudul Poisened Justice, mengulas soal kasus Munir.
Munir dan Suciwati menerima penghargaan Human Rights Award oleh Human Rights First di New York. Selama di AS, Suciwati juga bertemu dengan beberapa anggota Kongres, Senator, pejabat Pemerintah AS, dan Philip Alston, UN Special Rapporteur on Extrajudicial, Summary or Arbitrary Executions, yang menyatakan kesediaannya untuk ikut membantu Pemerintah RI dalam kasus Munir.

20 Nov 2006

Presiden Bush bertemu dengan Presiden SBY di Bogor, Indonesia. Tidak ada perbincangan soal Kasus Munir.

27 Nov 2006

Kapolri (Jen) Sutanto menyatakan akan mengirim tim Polri ke Belanda untuk mengumpulkan bukti-bukti baru.


30 Nov 2006

Kapolri (Jen) Sutanto menyatakan menolak campur tangan PBB dalam kasus Munir. Sikap penolakan juga disampaikan olen Deplu, Menhan, dan Menko Polhukam.

7 Des 2006
Tim Munir DPR mengeluarkan rekomendasi agar Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang baru.

8 Des 2006

Kapolri (Jen) Sutanto menolak rekomendasi DPR untuk membentuk TPF baru.

25 Des 2006
Pollycarpus bebas dari masa tahanan setelah mendapat remisi keagamaan.

29 Des 2006

Polri dan Kejaksaan Agung masih yakin Pollycarpus terlibat pembunuhan Munir. Mereka berencana mengumpulkan bukti baru untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK). Salah satu bukti tersebut didapat dari penyidikan di AS, berupa hasil rekaman telepon Pollycarpus dan Muchdi PR.

1 Jan 2007

M. Assegaf –pengacara Pollycarpus- menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti meracuni Munir. meski demikian ia mengakui penggunaan surat palsu oleh Pollycarpus merupakan satu rangkaian peristiwa dengan kasus pembunuhan Munir. namun, ia mengaku tidak mengetahui motivasi kliennya menggunakan surat palsu tersebut.
Jaksa Agung, Abdulrahman Saleh menyatakan akan mengajukan PK berdasarkan bukti baru kontak telepon dan pesan pendek antara Pollycarpus dengan Muchdi PR.

2 Jan 2007

Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko bisa menerima PK yang diajukan oleh Jaksa Agung berdasarkan bukti baru.

10 Jan 2007

Mantan Hakim Agung, Adi Andojo menyatakan opini masyarakat yang mengkristal bisa dijadikan kebenaran materiil, yang kemudian dimanfaatkan Kejaksaan Agung untuk mengajukan PK.

18 Jan 2007

Kejaksaan Agung bentuk tim untuk meneliti putusan MA.

24 Jan 2007

Mabes Polri membentuk tim penyidik baru yang diketuai langsung oleh Kabareskrim (Irjen) Bambang Hendarso Danuri. Ia juga menyatakan bahwa kerja sama penyidikan Polri dengan FBI memberikan hasil positif.

28 Mar 2007

Pada Sidang ke-4 Dewan HAM, Philip Alston, Pelapor Khusus untuk isu Eksekusi Di Luar Proses Hukum dan Semena-mena, menyampaikan keprihatinannya atas penanganan Pemerintah RI atas kasus Munir. Kasus Munir menjadi salah satu fokus utama kerjanya. Tercatat ada Pelapor Khusus lainnya yang menyampaikan keprihatinan yang sama di muka Dewan HAM PBB; Hina Jilani (Human Rights Defender) dan Leandro Despouy (Kemandirian Hakim dan Pengacara).

30 Mar 2007

Raymond ‘Ongen’ Latuimahalo dipanggil Badan Reserse Kriminal Polri untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi.

3-4 Apr 2007

Raymond ‘Ongen’ Latuimahalo di BAP di Polda Metro Jaya oleh penyidik dari Mabes Polri.

5 Apr 2007

Kabareskrim Polri Komjen Bambang Hendarso Danuri menyatakan polisi menemukan tersangka baru. Dalam waktu dekan Kapolri akan mengumumkan tersangka baru tersebut.

10 Apr 2007

Kapolri Jend Sutanto menyatakan ada dua tersangka baru dari PT Garuda dengan inisial IS dan R. Sutanto juga menyatakan berdasarkan temuan uji forensik dari Seattle, Munir diracun di Bandara Changi.

13 Apr 2007

Kabareskrim Polri Komjen Bambang Hendarso Danuri mendatangi Kantor Kejaksaan Agung untuk menyerahkan bukti baru (novum) untuk keperluan PK (Peninjauan Kembali) atas kasasi Pollycarpus.

14 Apr 2007

Mabes Polri menangkap Indra Setiawan (mantan Dirut PT Garuda) dan Rohainil Aini (mantan Sekretaris Kepala Pilot PT Garuda). Dua nama tersebut sudah disebut-sebut dalam laporan TPF.

17 Apr 2007

Kapolri Jend Sutanto menyatakan polisi sudah menemukan saksi baru yang melihat pertemuan Munir dengan Pollycarpus di Changi. Di media massa beredar nama Ongen (Raymond Latuimahalo) sebagai tokoh kunci dalam kasus Munir.

19 Apr 2007

Kapolri Jend Sutanto belum bersedia menjelaskan adanya tersangka baru di luar mantan karyawan PT Garuda.

20 Apr 2007

Ketika Ongen kembali dari Belanda via Kuala Lumpur, ia ditemui penyidik Polri dan diminta singgah di Singapura untuk melakukan pra-rekonstruksi kejadian di Changi. Pada hari yang sama Ongen tiba di Bandara Cengkareng dan langsung dibawa anggota Polri ke Mabes Polri. Sebelumnya diberitakan ada ketegangan di bandara karena ada anggota BIN yang juga ingin membawa Ongen namun dicegah oleh anggota Polri.

24 Apr 2007

Kapolri Jend Sutanto mengaku bahwa polisi tidak bisa melacak rekaman pembicaraan antara Mayjen (Purn) Muchdi PR dengan Pollycarpus.

3 Mei 2007

PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Suciwati terhadap PT Garuda. Majelis Hakim menyatakan pihak tergugat terbukti talah melakukan perbuatan melawan hukum. PT Garuda diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp 664.209.900 kepada Suciwati. Namun, Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan lainnya, yaitu permintaan maaf dan investigasi internal dalam tubuh Garuda

9 Mei 2007

Abdul Rahman Saleh diganti oleh Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung RI. Pada acara itu Abdul Rahman Saleh menitipkan pesan kepada penerusnya untuk memprioritaskan penuntusan kasus Munir

11 Mei 2007

Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta bukti tambahan baru dari Polri untuk memperkuat PK

16 Mei 2007

Suciwati mengajukan banding atas gugatan perdatanya terhadap PT Garuda

24 Mei 2007

Saat presentasi di depan Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS, calon DubesAS untuk RI, Cameron Hume menyatakan kasus Munir sebagai masalah HAM utama di Indonesia

28 Mei 2007

Dalam rapatnya dengan Komisi III DPR RI, Kabareskrim Bambang Hendarso Danuri menyatakan Raymond ‘Ongen’ Latuimahalo berada dalam program perlindungan saksi Polri. Ongen dianggap Polri sebagai saksi kunci pembunuhan Munir

6 Jun 2007

Ongen melakukan siaran pers bersama tim pengacaranya. Ia menyatakan tidak terlibat dalam pembunuhan Munir, namun melihat seseorang berinteraksi dengan Munir di Coffee Bean, Changi, Singapura. Ongen tidak bersedia menyebutkan orang tersebut karena terikat kerja sama dengan Polri

7 Jun 2007

Pollycarpus kembali diperiksa Polri terkait kasus dua tersangka lainnya, Indra Setiawan dan Rohainil Aini.

Kabareskrim Bambang Hendarso Danuri menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk memberikan bahan-bahan bukti baru untuk PK.

9 Jun 2007

Di tengah-tengah kunjungan kerjanya (country visit) di Indonesia, Special Representative of the Secretary-General untuk isu Human Rights Defender, Hina Jilani mendatangi kantor KontraS/KASUM bertemu dengan Suciwati dan aktivis KASUM untuk membicarakan soal perkembangan kasus Munir. Dalam pertemuan (tertutup) itu Hina Jilani menyatakan bahwa ia mengetahui betul perkembangan kasus Munir dan merasa aneh mengapa Pemerintah RI tidak juga bisa menuntaskannya selama hampir 3 tahun

11 Jun 2007

Ongen meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.

28 Jun 2007
Pollycarpus diperiksa penyidik Polri sebagai saksi untuk tersangka Indra Setiawan dan Rohainil Aini.

3 Jul 2007

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga menyatakan tidak bisa membuka rekaman percakapan Pollycarpus-Muchdi PR karena keterbatasan teknologi informasi.

8 Jul 2007

Pollycarpus kembali diperiksa penyidik Polri. Kali ini ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Indra Setiawan dan Rohainil Aini.

11 Jul 2007

Beberapa aktivis NGO bertemu dengan Komisioner Tinggi HAM PBB, Louis Arbour di Jakarta. Salah satu agendanya adalah mendiskusikan perkembangan kasus Munir.

13 Jul 2007

Dalam kunjungan kerjanya, Komisioner Tinggi HAM PBB, Louis Arbour mempertanyakan penanganan kasus Munir karena kasus ini menjadi simbol bagaimana negara menghadapi kasus-kasus serius. Menurutnya kasus Munir sudah menjadi sorotan komunitas internasional. Louis Arbour juga sudah mempertanyakan langsung kasus Munir kepada Presiden SBY, Polri, dan Departemen Luar Negeri RI.

24 Jul 2007

Kapolri Jendral Sutanto menyatakan telah memberikan bukti baru kepada kejaksaan.

30 Jul 2007

Ketua PN Jakarta Pusat, Cicut Sutiarso membentuk majelis hakim yang akan memeriksa kelengkapan berkas PK. Mejelis hakim terdiri dari Andriani Nurdin (ketua), Heru Pramono, dan Iva Sudewi.

14 Ags 2007

Kepala BIN, Syamsir Siregar membantah adanya keterlibatan agen BIN dalam pembunuhan Munir. Kepala Humas Polri Sisno Adiwinoto mengkonfirmasikan adanya kesaksian seorang agen BIN yang membeberkan keterkaitan BIN dalam kasus Munir.

15 Ags 2007

KASUM mengadukan pengacara Pollycarpus, Mohamad Assegaf dan Wirawan Adnan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena dianggap telah melanggar kode etik advokat dengan mendatangi BIN.

16 Ags 2007

Sidang I PK Pollycarpus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam materi PK yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum disebutkan adanya bukti baru yang menunjukkan Pollycarpus terlibat dalam pembunuhan Munir. Bukti baru tersebut berupa kesaksian beberapa orang, termasuk salah satu agen BIN, Raden Muhammad Padma Anwar alias Ucok. Dalam materi PK itu pula dijelaskan adanya keterlibatan BIN dalam pembunuhan Munir.

22 Ags 2007

Sidang II PK Pollycarpus. Suasana di luar ruang sidang sangat ketat; pemeriksaan pengunjung sama ketatnya dengan di bandara. Terlihat berbagai satuan Polri mengamankan sidang mulai dari tim gegana hingga Densus 88 anti teror. Dalam persidangan diputar rekaman pembicaraan antara Indra Setiawan dengan Pollycarpus. Rekaman itu mendukung kesaksian Indra Setiawan yang mengaku mendapat surat dari Deputi BIN, As’ad untuk memuluskan penugasan Pollycarpus dalam penerbangan yang sama dengan Munir. Dalam rekaman tersebut terdapat beberapa fakta yang mengejutkan seperti bualan Pollycarpus soal ‘orang kita’ dalam struktur negara. Hal penting lainnya adalah beberapa penyebutan nama-nama yang diduga merupakan sandi dari para pejabat BIN, misalnya menyebut As’ad Said Ali (Wakabin) dengan sebutan ”Asmini”, menyebut Muchdi Pr dengan sebutan ”Bu Avi” dan menyebut Hendropriyono dengan sebutan ”Joker”. Pollycarpus tidak membantah rekaman tersebut, namun ia menyatakan isinya hanya kelakar/joke. Kesaksian lainnya adalah dari Ucok, seorang agen BIN yang mengaku bahwa BIN memang merencanakan pembunuhan Munir dan ia mengenali Pollycarpus sebagai agen BIN. Saksi lainnya adalah Asrini yang melihat Munir bersama dengan Pollycarpus dan pria gondrong lainnya di Coffee Bean bandara Changi. Sementara itu saksi Ongen membantah isi kesaksiannya di BAP persidangan dengan alasan berada di bawah tekanan polisi

23 Ags 2007

Berbagai pihak yang disebut sebagai ‘orang kita’ dalam rekaman pembicaraan Indra Setiawan-Pollycarpus membantah isinya. Ketua MA Bagir Manan, Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng, hingga mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membantah ucapan Pollycarpus. Pihak penyidik Polri membantah telah menekan Ongen selama proses penyidikan. Jaksa Agung Muda Pidana Umum, AH Ritonga mengatakan pihaknya masih memiliki alat bukti rekaman lainnya

29 Ags 2007

Sidang III PK Pollycarpus. Mathius Salempang dan Pambudi Pamungkas, tim penyidik Polri dan Ongen dihadirkan untuk mengklarifikasi kesaksian Ongen yang mengaku ditekan selama proses penyidikan

2 Sept 2007

Menurut Direktur Kajian Politik Center for Indonesian National Policy Studies (CINAPS), Guspiabri Sumowigeno, salah satu kunci terpenting penyelesaian kasus terbunuhnya Munir saat ini adalah rekaman Munir selama di Bandara Changi yang dikatakan pemerintah Singapura sudah tidak ada. Guspiabri menyesalkan langkah internasionalisasi kasus Munir oleh kalangan LSM HAM, termasuk istri Munir, Suciwati.

3 Sept 2007

Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarsa Danuri, belum dapat memastikan Asisten Supervisor Operasi Garuda di Bandara Changi, Jamaludin alias Choi akan dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) Pollycarpus Budihari Priyanto di PN Jakarta Pusat. Bambang menolak memberikan penjelasan apakah kesaksian Jamaludin ada dalam rekaman atau berita acara pemeriksaan (BAP). Seorang saksi, Putri Utami, mahasiswa Indonesia di luar negeri mengaku melihat Polly, Ongen dan Munir berada di Coffee Bean Bandara Changi.

4 Sept 2007

M Assegaf, kuasa hukum Pollycarpus menyiapkan amunisi untuk menghadapi sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Munir.

05 Sept 2007

Kapolri Jenderal Pol. Sutanto tidak mau menjawab terkait adanya tiga saksi baru yang diperiksa dalam kasus pembunuhan hak asasi manusia Munir.

Seusai dilantik menjadi Ketua KOMNAS HAM, Ifdal Kasim mengatakan pihaknya akan mencoba mempelajari perkembangan kasus Munir yang saat ini sedang dalam proses persidangan peninjauan kembali.

Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) bekerjasama dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan menggelar acara pemutaran film pada tanggal 5 – 6 September 2007 untuk memperingati tiga tahun kematian aktivis HAM, Munir. Sedangkan pada tanggal 7 September, Kasum akan berdemo di depan kantor BIN dan istana negara untuk mendorong penuntasan kasus Munir.

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa, Yenny Wahid, membantah Gus Dur Foundation (GDF) terlibat dalam melobi Kongres Amerika Serikat agar pengusutan kasus kematian Munir tidak melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), dan menyatakan bahwa itu palsu.

Menurut Suciwati, Badan Intelijen Negara (BIN) melobi Kongres Amerika Serikat, dengan menggunakan Kop surat Gus Dur Foundation. Upaya lobi yang dilakukan petinggi BIN kepada kongres Amerika Serikat bertujuan agar kongres AS tidak menghiraukan keterlibatan BIN dalam kasus pembunuhan Munir.

06 Sept 2007

Diskusi dan Pemutaran 2 film tentang Munir, yaitu Garuda Deadly Up Grade dan Bunga Dibakar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dilanjutkan dengan acara Munir Memorial Lecture. Keynot Speaker dalam MML tersebut menghadirkan Asmara Nababan dan Komarudin Hidayat, pemateri lecture Prof Sutandyo, Usman Hamid, Habib Hirzin, dan Budi Munawar Rahman. Acara dimoderatori oleh JM. Muslimin.

07 Sept 2007
Peringatan 3 tahun Munir, KASUM bekerjasama dengan ASUMSI menggelar demontrasi di Kantor Badan Intelijen Negara (BIN) dengan jumlah massa kurang lebih 500 orang. Setelah dari Kantor BIN, massa melanjutkan demontrasi di Istana Negara. Kemudian menutup rangkaian acara dengan refleksi di tugu proklamasi.

Di Surabaya sekitar 40 orang yang sebagian besar mengenakan baju hitam. Dalam aksi, mereka memanjatkan doa agar kasus terbunuhnya Munir segera terungkap. Mereka juga mengingatkan masyarakat agar terus mendukung perjuangan menegakkan kebebasan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Koordinator aksi di Surabaya ini dipimpin oleh M. Saiful Aris (Direktur LBH Surabaya).

08 Sept 2007

Puluhan anggota HMI Cabang Malang juga mengadakan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Malang dalam rangka 3 tahun kematian Munir.

Guru SD Muhammadiyah IV, Farida, di Batu Malang bersama siswa-siswi SD Muhammadiyah IV di jalan Welirang kota Batu, Jawa Timur mengadakan upacara bendera setengah tiang serta menggelar aksi teatrikal untuk memperingati 3 tahun kematianm Munir..

09 Sept 2007

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menunjukkan keseriusannya menuntaskan kasus Munir.

10 Sept 2007

Mantan anggota TPF, Rachlan Nasidik, mendesak dan merekomendasikan kepada pemerintah agar memeriksa Hendro, Muchdi dan Nurhadi. Direktur LBH Jakarta, Asfinawati menyatakan bahwa temuan TPF yang merupakan lembaga resmi bentukan presiden bisa menjadi pegangan bagi penegak hukum untuk menuntaskan kasus Munir.

11 Sept 2007

Menurut Pakar Ilmu Hukum Pidana (UI), Dr Rudy Satrio Mukantardjo SH MH, bukti baru (novum) sebagai dasar peninjauan kembali (PK) kasus terbunuhnya tokoh hak asasi manusia (HAM), Munir, masih mengambang dan belum menemukan bukti siapa pembunuh Munir. Rudy Satrio yakin PK itu akan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ditambahkan oleh Direktur Advokasi (YLBHI),  Taufik Basari bahwa secara legal novum  PK kasus Munir masih kurang. Dan kekurangan itu bisa dilengkapi kalau Polri secara aktif meminta keterangan dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni Indra Setiawan dan Rohainil Aini.

12 Sept 2007
Persidangan PK Pollycarpus dengan agenda pembacaan kontra memori PK setebal 35 halaman oleh tim kuasa hukum Pollycarpus. Pengamanan petugas berseragam masih cukup mecolok, terutama di pintu masuk dan beberapa ruang sidang. Sejumlah petugas berseragam preman dan pasukan Brimob bersenjata laras panjang juga terlihat berkeliaran di sekitar tempat pengadilan. Persidangan kali ini terlihat 50 massa FBR (Forum Betawi Rempug) mendukung penuntasan kasus pembunuhan Munir.
Kuasa hukum Polly, Heru Santoso mengatakan bahwa rekaman pembicaraan eks terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus dengan mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan dalam sidang PK Munir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dianggap bualan semata. Kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, Akhmad Jazuli, menilai PK terhadap Pollycarpus oleh Kejagung merupakan pelanggaran HAM karena yang berhak mengajukan PK adalah Pollycarpus selaku terpidana kasus pemalsuan surat tugas.

14 Sept 2007

Kapolri Jenderal Sutanto memastikan Mabes Polri dalam waktu dekat akan memanggil anggota BIN untuk diperiksa berkaitan dengan tewasnya aktivis HAM, Munir.

15 Sept 2007
Direktur Eksekutif In­donesian Crime Analys Forum (ICAF) Mustofa Nahrawardaya menilai akan lebih tepat apabila penyidik memeriksa Muchdi PR ketimbang As’ad. Sebab, Muchdi terlibat pembicaraan lama dengan Polly sebelum Munir ter­bunuh. Choirul Anam (KASUM) mendukung penuh niat Kapolri Jenderal Sutanto yang bakal memanggil petinggi Badan Intelijen Negara.

16 Sept 2007

Staf Badan Intelijen Negara Janzi Sofyan, membantah tuduhan Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) dan Kontras yang menyebutkan BIN terlibat dalam pembunuhan Munir. Menurut Janzi, rencana pemanggilan Wakil Kepala BIN As’ad Ali Said dan mantan Deputi Penggalangan BIN Muchdi PR, oleh polisi itu atas nama pribadi dan oknum. Janzi menyangkal ada anggota BIN bernama Ucok.

SIM (Studie-en Informatiecentrum Mensenrechten/Pusat studi dan informasi tentang hak-hak asasi manusia), Universitas Utrecht, dan ICCO (Partner van ondernemende mensen/Universitas Utrecht telah digelar Ceramah Peringatan Munir (Munir Memorial Lecture). Ceramah untuk mengenang tiga tahun kematian pejuang HAM tersebut diselenggarakan atas inisiatif empat lembaga: Amnesty International (Seksi Belanda), SIM (Studie-en Informatiecentrum Mensenrechten/Pusat studi dan informasi tentang hak-hak asasi manusia), Universitas Utrecht, dan ICCO (Partner van ondernemende mensen/Mitra bagi orang-orang yang berani mengambil inisiatif). Hadir ditengah-tengah para hadirin isteri Munir – Suciwati, Usman Hamid dari Kasum (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir), Asmara Nababan – Direktur Eksekutif Demos (Pusat Studi untuk Demokrasi dan HAM) dan Ketua Kasum.

17 Sept 2007

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) di DPR Effendie Choirie mengatakan Rencana Mabes Polri meme­riksa Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) As’ad Ali Said terkait kasus pembunuhan Munir direaksi keras berbagai kalangan. Gus Choui yakin Pak As’ad tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Munir. Penyebutan nama Pak As’ad tidak lebih dari pembunuhan ka­rakter. Menurutnya diseretnya As’ad dalam kasus Munir ada maksud lain lantaran Pak As’ad berpotensi men­­­jadi Kepala BIN. Dan Gus Choi mendukung penuh upaya penegak hukum mengusut tuntas kasus pembu­nuh­an Munir.

Kuasa hu­kum Muchdi PR (bekas Deputi V BIN), Mahendradatta menyatakan desakan sejumlah LSM agar para petinggi BIN diperiksa memiliki agenda terselubung untuk menghancurkan intelijen Indo­ne­sia.

Staf Khusus BIN, Janzi Sofyan mengatakan, sesuai pernyataan Ka­polri Sutanto, pemanggilan para pe­tinggi BIN baru akan dilakukan setelah sidang PK Munir selesai. Janzi juga membantah berbagai pern­yataan para aktivis HAM perihal ke­ter­libatan BIN dalam pembunuhan Mu­nir. Dan menganggap semua itu fitnah yang sengaja ditebar.

Anggota Komisi III DPR Soeripto berpendapat untuk memeriksa anggota BIN dalam kasus kematian Munir tidak harus menunggu putusan PK Pollycarpus yang kini tengah disidangkan. Sejak awal kasus Munir ada yang disembunyikan. Dari dulu banyak yang tidak dibuka.

19 Sept 2007
Proses persidangan peninjauan kembali (PK) kasus Munir memasuki tahap penandatanganan berkas. Dalam berkas tersebut, ada bukti lain yang ditambahkan Majelis hakim yakni surat jalan Raden Mohammad Patma Anwar alias Ucok bahwa dia anggota BIN.

Kapolri Jenderal Pol Sutanto menyatakan bahwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen Purn Muchdi PR dan Wakil Kepala BIN M As'ad akan diperiksa terkait kasus kematian Munir dalam penerbangan Jakarta-Singapura-Amsterdam pada 7 September 2004. Waktunya menunggu hasil sidang peninjauan Kembali (PK) Munir.

Penasihat Hukum Suciwati, Choirul Anam menegaskan yang terpenting dalam proses selanjutnya adalah bagaimana nanti persidangan di MA bisa terbuka. Sedangkan Suciwati mengharapkan Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali atas termohon PK, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Pollycarpus membantah keterangan Jamaludin alias Choi, Asisten Supervisor Penerbangan Garuda di Changi Singapura yang sudah 2 kali diperiksa polisi Indonesia terkait kasus Munir.

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Hery Haryanto Azumi, mengatakan pihaknya mendukung penuh pengusutan secara tuntas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Namun, pihaknya sangat berharap agar pengusutan kasus tersebut tidak sampai dipolitisir seperti anggapan banyak pihak selama ini. Menanggapi pengusutan kasus Munir yang diduga melibatkan personel Badan Inteljen Negara (BIN), Hery menyatakan kasus Munir belakangan ini semakin tidak jelas, karena diduga ada intervensi politik.

20 Sept 2007

Sejumlah anggota Parlemen Uni Eropa bertekad mengangkat kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir dalam persidangan mereka. Bahkan, mereka juga berencana membentuk tim khusus untuk memonitor pengungkapan kasus tersebut.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim melihat internasionalisasi kasus pembunuhan Munir selama ini cukup efektif dalam mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengungkap kasus. Adanya tim baru yang dibentuk polisi dan peninjauan kembali yang diajukan kejaksaan terhadap mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto antara lain karena ada internasionalisasi kasus ini.

21 Sept 2007

Pollycarpus Budihari Priyanto menyatakan selama ini di­ri­nya tidak dikasih ruang untuk menje­las­kan kepada publik tentang kejadian sesungguhnya. Polly bersikukuh bahwa novum (bukti ba­ru) bukan dite­mukan sebagai alat bukti baru, me­lain­kan dibuat dan direkaya pihak kepo­li­sian.

23 Sept 2007

Pengamat intelijen Wawan Purwanto berpendapat, harus ada percobaan untuk membuktikan hasil temuan ahli patologi yang mengatakan kadar arsenit di dalam darah mendiang Munir. Wawan mengusulkan agar ada percobaan dalam hal racun tersebut. Kalau senjata ada uji balistik maka harus ada uji coba kepada mahluk hidup yaitu dengan memasukkan arsenik ke dalam tubuh percobaan yang berat badannya sama dengan berat badan Munir. Misalnya saja Gorila.

 

24 Sept 2007

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi meragukan keterlibatan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M As'ad dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

 

26 Sept 2007

Berkas Indra dan Rohainil telah diterima PN Jakarta Pusat sejak 21 September 2007

01 Okt 2007
Mantan Dirut Garuda Indra Setiawan dan mantan Chief Secretary Pilot Airbus 330 Rohainil Aini bakal dihadapkan ke depan persidangan pada hari Selasa, 9 Oktober 2007 pukul 10.00 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim yang akan menyidangkan terdakwa Indra Setiawan diketuai oleh Heru Pramono dengan anggota majelis Eli Maryati dan Makassau. Sedangkan majelis hakim untuk terdakwa Roahinil Aini akan diketuai oleh Makassau dengan anggota majelis Heru Pramono dan Eli Maryati.

05 Okt 2007

Menanggapi dakwaan terhadap Indra Setiawan dan Rohainil Aini yang akan disidangkan pada tanggal 9 Oktober 2007 di Pengadilan Negeri (PN), Assegaf menyatakan bahwa hal itu terlalu terburu-buru. Seharusnya menunggu PK Pollycarpus selesai.

08 Okt 2007

Lukman Hakim Saifudin (Mantan anggota Tim Gabungan Komisi III DPR untuk kasus Munir), mengingatkan hakim agar tidak mengabaikan temuan TPF dalam persidangan.

09 Okt 2007
Persidangan I kasus pembunuhan Munir dalam perkara terdakwa Indra Setiawan dan terdakwa Rohainil Aini dengan agenda pembacaan materi dakwaan secara terpisah. Indra Setiawan didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 56 ke- 2 KUHP bahwa terdakwa telah sengaja memberikan kesem­patan, sarana, dan keterangan pada Polly sehingga bisa melaksanakan niatnya membunuh Mu­nir. Bantuan yang diberikan Indra be­ru­pa penerbitan surat tugas No.GA/DZ-2270/04 pada 11 Agustus 2004 yang menugaskan Polly sebagai staf aviation security pada penerbangan GA-974 rute Jakarta-Singapura. Terdakwa Rohainil Aini didakwa Pasal 340 KUHP jo pasal 56 ke- 2 KUHP (dakwaan pertama) dan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat (dakwaan kedua).
Kuasa hukum Indra, An­tawirya J Dipodiputro langsung membacakan nota keberatan. Dalam nota keberatan dikatakan bahwa surat yang dikeluarkan kliennya untuk Pollycarpus semata-mata dalam rangka meningkatkan segi pengamanan penerbangan di lingkungan Garuda sebagaimana diminta BIN. Jadi, motivasi seperti yang disampaikan JPU bahwa Indra terlibat dalam pembunuhan Munir itu tidak ada. Antawirya meminta agar mantan Wa­kil Kepala BIN As’ad dihadirkan di persidangan. Sedangkan kuasa hukum Rohainil Aini meminta waktu untuk membuat nota keberatan.  

24 Okt 2007

Persidangan II terdakwa Indra Setiawan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi Indra Setiawan. JPU menanggapi eksepsi Penasehat Hukum Indra Setiawan bahwa point-point materi keberatan yaitu motif penerbitan surat tugas, dakwaan tidak nyata, alasan dijadikannya Indra Setiawan sebagai tersangka tidak punya dasar telah masuk pada pokok perkara, sehingga JPU tidak perlu menanggapi. Mengenai putusan kasasi MA yang menetapkan bebas terhadap Pollycarpus, JPU menanggapi bahwa perkara atas nama terdakwa Pollycarpus BH saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan permohonan PK dari JPU sebagaimana penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :14/PID/PK/2007/PN.JKT.PST, dengan demikian perkara pidana atas nama terdakwa Pollycarpus menjadi terbuka kembali.

25 Okt 2007

Persidangan II terdakwa Rohainil Aini dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) oleh M. Assegaf, kuasa hukum terdakwa Rohainil Aini. Dalam eksepsinya di persidangan, M. Assegaf meminta agar polisi mencari otak sesungguhnya pelaku pembunuhan aktivis HAM tersebut. JPU menjadikan Rohainil Aini sebagai terdakwa hanya untuk menutupi ketidakmampuan aparat dalam mengungkap pembunuhan Munir.

Assegaf menyatakan JPU melakukan kesalahan fatal, karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Mabes Polri, penyidik sejak awal memposisikan Pollycarpus sebagai pembantu, tetapi tidak pernah memunculkan siapa yang telah dibantu Polly atau menemukan pelaku utama atau aktor intelektual pelaku pembunuhan Munir.

28 Okt 2007
Usman Hamid menyatakan kasus pembunuhan Munir bisa diangkat untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kasus tersebut terjadi pada masa pemerintahan Megawati. Artinya jangan memilih Megawati. Tetapi Usman berharap itu tidak terjadi karena idealnya kasus Munir bisa selesai tahun 2008.

31 Okt 2007

Persidangan III terdakwa Indra Setiawan dengan agenda pembacaan putusan sela. Majelis hakim memutuskan, menolak seluruh keberatan keberatan tim penasehat hukum terdakwa Indra Setiawan; memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor :1849/PID.B/2007/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Ir Indra setiawan dilanjutkan; menangguhkan pembebanan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir.

Setelah putusan sela dibacakan, JPU Noor Rahmat menyatakan persidangan kasus Munir dengan terdakwa Indra Setiawan akan dilanjutkan pada tanggal 7 November 2007. Agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang akan diajukan sebanyak 24 orang. Empat saksi yang akan dihadirkan pekan depan yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto, Suciwati, Rohainil Aini, dan Ramelgia Anwar.

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan bahwa dia akan langsung menangani perkara peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Munir. Dalam berkas permohonan PK, jaksa mengajukan bukti baru berupa kesaksian Indra Setiawan, Rohainil Aini, Raymond J Latuihamalo alias Ongen, dan Asrini Utami Putri. Asrini yang menumpang pesawat yang sama dengan Munir sempat melihat Pollycarpus duduk bersama Munir di Coffee Bean di Changi, Singapura.


01 Nov 2007

Persidangan III dalam perkara terdakwa Rohainil Aini dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa Rohainil Aini.

Dalam tanggapan JPU dikatakan bahwa nota dinas yang ditandatangani Rohainil Aini dianggap penyebab Pollycarpus bisa terbang ke Singapura. Dan wanita yang bertugas sebagai Secretary Chief Garuda Airbus 330 ini dinyatakan memberikan sarana bagi Polly untuk melaksanakan niatnya. Terdakwa telah mengubah jadwal penerbangan yang bukan kewenangannya, karena itu Polly yang semestinya terbang ke Peking tapi kemudian ke Singapura. Akta bahwa modus operandi penghilangan nyawa dilakukan di Changi, selain itu JPU beranggapan semua pasal yang didakwaan sudah memenuhi unsur.


Anggota Komisi III DPR Yassona H Laoly menanggapi isi rekaman pembicaraan Pollycarpus dengan Indra Setiawan yang menyebut “bagir orang kita” bahwa sebaiknya bagir manan tidak ikut dalam pemeriksaan PK Pollycarpus.

03 Nov 2007

Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menolak menggelar sidang peninjauan kembali (PK) Pollycarpus Budihari Priyanto secara terbuka. Alasannya, dia tak ingin perdebatan lima hakim agung menjadi tontonan khalayak umum.

Berdasarkan sumber yang tidak diketahui, empat hakim anggota maje­lis hakim agung yang akan memeriksan berkas Peninjauan Kembali Pollycarpus adalah Ketua Muda Perdata MA Harifin Tum­pa, Ketua Muda MA Bidang Penga­wasan Djoko Sarwoko, dan Ketua Muda Pidana MA Parman Soeparman.


07 Nov 2007
Persidangan IV terdakwa Rohainil Aini dengan agenda pembacaan putusan sela. Majelis hakim yang diketuai Makasau menganggap keberatan yang disampaikan Assegaf, penasehat hukum Rohainil tidak beralasan dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Majelis hakim memutuskan, menolak keberatan tim penasehat hukum terdakwa seluruhnya; memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor : 1850/PID.B/2007/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Rohainil Aini dilanjutkan; menangguhkan pembebanan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir.

Persidangan IV terdakwa Indra Setiawan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dari empat saksi yang direncanakan untuk diperiksa hanya tiga saksi yang menjalani pemeriksaan di PN Jakarta Pusat, yaitu, Suciwati, Ramelgia Anwar dan Rohainil Aini. Sedangkan saksi Pollycarpus dikabarkan tidak bisa hadir. Suci menuturkan, di telepon tersebut Polly berusaha sok akrab. Antara lain, menyebutkan sama-sama berasal dari Surabaya.

08 Nov 2007

Kepala BIN Sjamsir Siregar membenarkan bahwa Polri telah memeriksa Wakil Kepala BIN M As’ad beberapa waktu lalu terkait kasus tewasnya Munir.


09 Nov 2007

Pollycarpus Budihari Priyanto mengaku ketidakhadirannya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Indra setiawan dikarenakan sakit perut.

Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam mengaku belum mengonfirmasi kebenaran pernyataan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar bahwa penyidik Polri telah memeriksa Wakil Kepala BIN M. As’ad.

13 Nov 2007

Persidangan V terdakwa Indra Setiawan dengan agenda pemeriksaan saksi Pollycarpus. Hakim Heru mengkonfrontasi Pollycarpus dengan pernyataan Indra mengenai surat tugas dari BIN, Polly mengaku tidak tahu ada penugasan dari BIN. Ketika hakim Heru mengatakan demi Tuhan, Pollycarpus bersumpah demi Tuhan. Kesaksian Pollycarpus membantah keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Suciwati pada 7 November lalu. Dan membantah keterangan Suciwati. Polly mengaku bahwa dia tidak pernah menghubungi dan juga belum pernah bertemu Munir di tempat lain, dan belum pernah berhubungan. Polly juga membantah pernah bertemu empat mata dengan bosnya, Indra Setiawan. Pemeriksaan saksi Pollycarpus dianggap belum selesai dan akan dilanjutkan pada tanggal 20 November 2007. Usai sidang Polly mengaku capek dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

Persidangan V terdakwa Rohainil Aini dengan agenda pemeriksaan saksi. Empat saksi yang diagendakan sebelumnya adalah Indra Setiawan, Ramelgia Anwar, Suciwati, dan Karmel Fauza Sembiring. Dari keempat saksi yang bisa hadir hanya Indra Setiawan dan Ramelgia Anwar. Suciwati tidak bisa hadir karena sakit dan Karmel sedang ada tugas ke Singapura. Dalam kesaksiannya, Indra mengaku berhenti menjadi dirut Garuda pada tahun 2005. Indra kenal dengan Rohainil pada tahun 2005 ketika diperiksa polisi dan selama menjadi atasan Rohainil, dia tidak mengetahui adanya teguran atas Rohainil. Indra juga mengaku mendapat surat dari BIN yang disampaikan Pollycarpus yang isinya BIN menganggap Garuda sebagai perusahaan vital dan strategis perlu ditingkatkan fungsi keamanannya, dan agar saudara Pollycarpus dapat diikutkan sebagai petugas aviation security, surat tersebut ditembuskan juga ke Menneg BUMN. Menurut Indra tugas itu tidak pernah dijalankan Polly. Polly menyalahgunakan surat itu untuk kepentingan pribadinya karena surat izin Ramelgia Anwar muncul setelah Polly pergi. Surat dari saya juga tidak pernah memerintahkan terbang ke Singapura. Sebelumnya Indra mengaku tidak tahu Polly baru dari Singapura. Dia mengetahuinya dari Polly sendiri bahwa dia baru saja dari negeri Singapura itu sebagai extra crew. Pollycarpus beralasan karena sudah ada briefing dari Vice President Corporate Security Ramelgia Anwar. Tapi ternyata di Singapura dia tidak melakukan tugas dumping fuel.


20 Nov 2007

Persidangan VI dalam perkara terdakwa Indra Setiawan dengan agenda Pemeriksaan saksi Karmel Fauza Sembiring. Sebelumnya, saksi yang akan dihadirkan adalah Pollycarpus dan Karmel Fauza Sembiring. Dalam kesaksiannya, Karmel mengaku setelah pulang dari Singapura, surat tugas Pollycarpus Budihari Priyanto dipertanyakan. Polly kemudian menyodorkan surat tugasnya. Namun tanggalnya berbeda. Polly bertugas ke Singapura pada 6 September 2004 sebagai petugas aviation security yang ditugaskan oleh Kepala Coorporate Security PT Garuda Indonesia Ramelgia Anwar untuk memperbaiki pesawat Boeing. Karmel mengetahui beberapa hari setelah pesawat kembali ke Jakarta kemudian menegur Polly. Karmel mengaku mengecek penugasan Polly ke Ramelgia.

Surat penugasan itu diterima Karmel pada hari itu juga. Barulah keesokan harinya Polly datang dengan membawa surat yang sama, namun dengan tanggal yang berbeda.Itu dimundurkan beberapa hari dari tanggal 4 September sebelumnya. Jadi bukan saya yang meminta, Seharusnya pada 5-8 September, Polly terbang ke Beijing, China. Namun Polly mengaku harus menghadiri acara pilot di hotel dekat Blok M. Polly pun meminta agar jadwalnya diubah. Untuk pembatalan jadwal ke Beijing itu saya izinkan. Namun saya tidak tahu tentang keberangkatan Polly ke Singapura. Itu hal yang berbeda.


21 Nov 2007

Persidangan VI dalam perkara terdakwa Rohainil Aini dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu Chief Pilot Garuda Indonesia Karmel Fauza Sembiring, Suciwati, Pollycarpus dan Ramelgia Anwar. Kesaksian Karmel memberatkan terdakwa Rohainil dengan mengatakan bahwa terdakwa Rohainil Aini dinilai salah dalam mengeluarkan surat izin terbang Pollycarpus. Saat itu Pollycarpus meminta extra crew. Karmel mengaku telah menegur terdakwa Rohainil Aini. Karena biaya Pollycarpus akan masuk ke operasional. Extra crew khusus untuk penugasan operasional. Sedangkan untuk petugas darat jika terbang harus ada surat tugas dan memiliki tiket serta diperlakukan seperti penumpang biasa. Karmel mengira terdakwa Rohainil Aini sadar bahwa penugasan Pollycarpus adalah penugasan dari aviation security, bukan penugasan operasional. Saksi Pollycarpus mengaku mendapat perintah dari Ramelgia Anwar untuk mengecek terjadinya dumping fuel di Singapura. Perintah diberikan secara lisan oleh Ramelgia ketika Polly menghubunginya pada 6 September 2004. Dengan alasan itulah, Polly meminta Rohainil mengubah jadwal penerbangannya dari stand by menjadi ekstra kru ke Singapura. Saksi Ramelgia membantah keterangan Pollycarpus dan mengaku bahwa ia tidak pernah memberi perintah kepada Polly, hanya arahan yang tidak dapat disebut sebagai perintah. Ramelgia juga membantah telah meminta maaf kepada atasan Polly (Kapten Karmel) sehubungan dengan kepergian Polly ke Singapura tanpa izin terlebih dahulu.
Terdakwa Rohainil Aini (Secretary Chief Executive Pilot Airbus 330) menanggapi kesaksian Karmel, Rohainil mengaku membuat nota dinas itu karena Polly mengaku disuruh Ramelgia Anwar. Kalau tidak begitu, Terdakwa tidak akan membuatnya.

27 Nov 2007

Persidangan VII dalam perkara terdakwa Indra Setiawan dengan agenda pemeriksaan saksi Pollycarpus, Wira Dharma Gede Oka, Edi Santoso dan Hermawan. Dalam pemeriksaan saksi Pollycarpus, diperdengarkan ulang kaset rekaman antara Pollycarpus dengan Indra Setiawan (pernah diperdengarkan pada sidang PK Pollycarpus, 22 Agustus 2007). Dalam rekaman tersebut, Pollycarpus mengakui suara dalam rekaman adalah suaranya, bertemu dengan Indra pada akhir Mei 2007, tidak mengantarkan surat dari BIN kepada Indra Setiawan. “surat” yang dimaksud adalah surat tugas sebagai staf perbantuan unit coorporate security yang dikeluarkan Indra Setiawan. Dan kalimat “didestroy”, BUMN, dan sebagainya adalah untuk menyenangkan Indra Setiawan. Yang dimaksud “As” adalah Asmini, seorang perempuan yang tinggal di rumahnya dan membantu keluarganya selama dia berada di tahanan. Asmini sudah meninggal karena kanker payudara. Selain itu ada “As” selain Asmini yaitu seorang teman yang berprofesi sebagai seniman dan tinggal di Pejaten. Polly mengaku tidak pernah bertemu dengan Indra Setiawan di Hotel Sahid.


28 Nov 2007

Persidangan VII dalam perkara terdakwa Rohainil Aini dengan agenda pemeriksaan saksi Hermawan, Ramegia (lanjutan), Joseph Riri Mase, Edi Santoso, dan Brahmanie Hastawati. Saksi Ramelgia Anwar memberikan keterangan bahwa dia tidak menugaskan Pollycarpus tetapi memberikan arahan tugas dan dalam arahan tugas tersebut, Singapura bukan satu-satunya tujuan. Permintaan Pollycarpus untuk bisa ikut dalam penerbangan Garuda 974 kepada Rohainil bukan atas perintahnya, Pollycarpus menggunakan namanya sehingga Rohainil membuatkan surat tugas, mengakui menandatangani surat yang dibuat mundur, dari awalnya tanggal 15 September 2004, kemudian diubah menjadi tanggal 4 September 2004. Dan itu bukan surat tugas, karena formnya berbeda. Surat tersebut untuk kepentingan tertib pembiayaan

JPU, Didik Farhan Ali dan Edi Saputra, meminta kepada hakim untuk mengizinkan Budi Santoso sebagai saksi tambahan. Budi bukanlah orang baru bagi penyidik dan Jaksa. Budi yang berpangkat terakhir Kolonel purnawirawan saat itu menjadi pegawai BIN. Dia adalah saksi yang mengetahui teka teki surat yang ditunjukkan kepada mantan Dirut Garuda Indra Setiawan. Peran budi adalah mengoreksi surat BIN. Surat yang ditandatangani Waka. BIN As’ad diserahkan Pollycarpus BP kepada Indra Setiawan. JPU juga meminta majelis Hakim menetapkan sebagai sumpah palsu terhadap kesaksian Pollycarpus jika ada perkembangan yang mengarah bahwa dia bersaksi bohong.

29 Nov 2007

Ketua BIN Syamsir Siregar siap memberikan kesaksian di pengadilan jika dia dikehendaki.

4 Des 2007

Sidang VIII Indra Setiawan. Pemeriksaan saksi Achirina (Direktur SDM dan Umum PT Garuda Indonesia), Daan Ahmad (Vice President Personalia PT Garuda Indonesia), dan Brahmani Hastawati Purser GA 974). Dalam kesaksiaannya, Achirina menjelaskan bahwa prosedur keberangkatan Pollycarpus ke Singapura tidak sesuai aturan. Dia tidak dibekali Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang merupakan dokumen wajib karyawan BUMN yang bertugas ke luar negeri. Sedangkan saksi Daan Akhmad mengatakan bahwa Polly memiliki 2 ID. Saksi Brahmani Hastawati mengatakan bahwa penerbangan Pollycarpus pada tanggal 6 September 2004 sebagai extra crew.

5 Des 2007

Sidang VIII Rohainil Aini. Pemeriksaan saksi Dr. Tarmizi Hakim, Brahmani Hastawati, dan Sabur M. Taufik. Dalam pemeriksaan Dr Tarmizi mengaku ketika memeriksa Munir, yang bersangkutan muntah dan berak, wajahnya pucat  karena keracunan pada 6 September 2007. saksi Brahmani Hastawati mengaku tidak menandatangani BAP kasus Rohainil Aini.


6 Des 2007

Mantan Deputi VII Bidang Informasi dan Teknologi Badan Intelijen Negara (BIN) Bijah Soebijanto membantah pernyataannya kepada Suciwati bahwa Pollycarpus adalah anggota BIN.

Bijah mengaku tidak kenal Pollycarpus dan mengaku telah bertemu Suciwati sebanyak 2 kali yang ingin mengklarifikasi dan mencari kebenaran, serta keadilan atas kematian Munir.


11 Des 2007

Sidang IX Indra Setiawan. Pemeriksaan Saksi Dr Tarmizi Hakim dan Rudi Adianto Hardono. Saksi Rudi mengatakan tidak mengetahui kepergian Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai ekstra kru Garuda pada penerbangan GA 974 ke Singapura.
JPU mengajukan Budi Santoso sebagai saksi, namun majelis hakim Heru Pramono menolak karena masih ada 14 saksi lagi.

Ketua PBNU Hasyim Muzadi meyakini M. As'ad tidak terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

12 Des 2007

Sidang IX Rohainil Aini. Pemeriksaan saksi Anggota mantan Executive Vice President Finance Garuda Alex Maneklaren, saksi mengaku tidak mendapat laporan adanya SPPD untuk Polly.

Tim Legal Komite Aksi Solidaritas Munir (Kasum) Choirul Anam berharap PK bisa diputus Mahkamah Agung (MA) bulan ini karena semakin lama putusannya, semakin banyak tanda tanya.

Kuasa Hukum Rohainil, M Assegaf menilai persidangan Rohainil ini mubazir, karena ada banyak pihak yang seharusnya diseret ke pengadilan.

17 Des 2007

Pengamat Intelijen, Wawan Purwanto menilai selama ini BIN tidak terbuka terkait dugaan keterlibatan institusi itu dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

18 Des 2007

Sidang X Indra Setiawan. Sidang konfrontasi dengan saksi Rohainil Aini, Ramelgia Anwar dan Karmel Fauza Sembiring. Pollycarus absein. Materi sidang berputar pada surat tugas Polly yang diubah dari tanggal 15 September 2003 menjadi 4 September 2003. Keterangan Karmel menyatakan, dia tidak pernah memerintahkan Polly untuk mengubah tanggal surat itu. Sedangkan Ramelgia mengaku hanya mendengarkan dari Polly bahwa Karmel meminta tanggal surat agar diubah. Adapun Rohainil Aini mengaku hanya menjalankan tugas sesuai dengan jobnya, jadi jawabannya ada pada Pollycarpus.

19 Des 2007

Sidang X Rohainil Aini. Pemeriksaan Saksi Achirina dan Majib Rajab Nasution

28 Des 2007

Sidang XI Indra Setiawan. Pemeriksaan Saksi Hendardi. Saksi mengaku bahwa Polly sering menelpon pada bulan Maret 2004.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan