Langsung ke konten utama

CARA MENGHITUNG PPH21 PRIBADI

Perhitungan PPh 21 pribadi sangat mudah, jadi kita harus bisa menghitung pajak diri kita sendiri. Biasanya karyawan telah dipotong langsung pajaknya oleh perusahaan. Ga mau khan terima gaji dengan potongan pajak tapi kita ga tau bgmn perhitungannya, jangan2 salah hitung lg hihihi
Sebelum kita hitung, kita harus tau peraturan pajak untuk pribadi yang berlaku saat ini (PER-15/PJ/2006 Pasal 8 ayat 3).
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
Pribadi                  : Rp 13.200.000 /th    atau Rp 1.100.000/bln.
Tambahan jika memiliki
Istri                       : Rp  1.200.000/th     atau Rp   100.000/bln.
Anak (max) 3   @: Rp  1.200.000/th     atau Rp   100.000/bln.
Tarif Pajak Progresif:
  0 – 25  jt :  5%
 25 – 50  jt : 10%
 50 – 100 jt  : 15%
100 – 200 jt : 25%
>200 jt  : 35%
Contoh perhitungan sederhana:
Ali pegawai perusahaan PT.X menikah dengan 1 anak. Gaji perbulan Rp 2 jt.
PT. X membayar premi jaminan kecelakaan kerja (JKK) 10 rb dan jaminan kematian (JK)  6 rb
PT. X menanggung jaminan hari tua (JHT) 74 rb dan Ali membayar JHT 40rb
PT. X membayar iuran pensiun ke dana pensiun 70 rb dan Ali membayar 42.8 rb
Perhitungan PPh 21:
Gaji Sebulan               Rp 2.000.000
Premi JKK                (Rp    10.000)
premi  JK                  (Rp     6.000)
Penghasilan Bruto                                             Rp 2.016.000
    
Pengurangan :
Biaya Jabatan  Rp 108.000 max
Iuran pensiun  Rp   42.800
Iuran JHT        Rp   40.000
Total Pengurangan                                            (Rp   190.800)
Penghasilan per bulan                                        Rp 1.825.200
Penghasilan netto setahun
12 x Rp 1.825.200                                                                              Rp 21.902.400
PTKP:
Pribadi                              Rp 13.200.000/th
tambahan memiliki istri Rp  1.200.000/th
tambahan 1 anak            Rp  1.200.000/th
Total PTKP                                                                                         (Rp 15.600.000)
PKP setahun                                                                                         Rp  6.302.400
PPh Pasal 21 terutang
5% x 6.302.400  = Rp 315.120
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 315.120 / 12  = Rp  26.260

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat Pangkur dan Maknanya

Tembang macapat pangkur banyak digunakan pada tembang-tembang yang bernuansa Pitutur (nasihat), pertemanan, dan cinta. Baik rasa cinta kepada anak, pendamping hidup, Tuhan dan alam semesta. Banyak yang memaknai tembang macapat pangkur sebagai salah satu tembang yang berbicara tentang seseorang yang telah menginjak usia senja, dimana orang tersebut mulai mungkur atau mengundurkan diri dari hal-hal keduniawian. Oleh karena itu sangat banyak tembang-tembang macapat pangkur yang berisi nasihat-nasihat pada generasi muda. (baca juga : Macapat Pangkur, Meninggalkan Urusan Duniawi) Salah satu contoh tembang macapat pangkur yang populer di masyarakat adalah karya KGPAA Mangkunegoro IV yang tertuang dalam Serat Wedatama, pupuh I, yakni : Mingkar-mingkuring ukara (Membolak-balikkan kata) Akarana karenan mardi siwi (Karena hendak mendidik anak) Sinawung resmining kidung (Tersirat dalam indahnya tembang) Sinuba sinukarta (Dihias penuh warna ) Mrih kretarta pakartining ilmu luhun

HAKIKAT SHOLAT MENURUT SYEKH SITI JENAR

http://www.javalaw-bmg.blogspot.com Peliharalah shalatmu dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) yang khusyuk (QS Al. Baqarah / 2:238). Ini adalah penegasan dari Allah tentang kewajiban dan keharusan memelihara shalat, baik segi dzahir maupun batin dengan titik tekan khusyuk, kondisi batin yang mantap. Secara lahir, shalat dilakukan dengan berdiri, membaca Al-Fatihah , sujud, duduk dsb. Kesemuanya melibatkan keseluruhan anggota badan. Inilah shalat jasmani dan fisikal. Karena semua gerakan badan berlaku dalam semua shalat, maka dalam ayat tersebut disebut shalawaati (segala shalat) yang berarti jamak. Dan ini menjadi bagian pertama, yakni bagian lahiriah. Bagian kedua adalah tentang shalat wustha, yaitu yang secara sufistik adalah shalat hati. Wustha dapat diartikan pertengahan atau tengah-tengah. Karena hati terletak di tengah, yakni di tengah diri, maka dikatakan shalat wustha sebagai shalat hati. Tujuan shalat ini adalah untuk mendapatkan kedamaian dan

Surat Penawaran Jasa Desain Grafis

SURAT PENAWARAN JASA Banyumas, 27 September 2013 Nomor             :    27/EM/offr/2013 Lampiran          :   1 CD contoh hasil kerja Perihal            :   Penawaran Jasa Desain Grafis Kepada, Yth. PT   Selaras Sentosa Jl S. Parman Purwokerto Selatan Dengan hormat, Kami, CV Elsa Advertising, adalah perusahaan multimedia yang bergerak di bidang desain grafis dan percetakan. Kami menerima desain grafis mulai dari desain logo, pamflet, flyer, poster, x banner dan lain-lain, juga menyediakan jasa printing untuk kebutuhan periklanan. Apabila perusahaan Bapak membutuhkan desain logo ataupun desain banner sekaligus cetak, kami siap membantu perusahaan anda. Kepuasan pelanggan merupakan tujuan kami bekerja dan kami akan buktikan semua itu jika Bapak berkenan mempercayakan desain dan printing melalui layanan kami. Garansi jika belum puas boleh direvisi tanpa batas selama hasil design belum dicetak. Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Dan